AFGHANISTAN (Arrahmah.com) – Laporan dari media-media internasional merilis berita bertajuk “Taliban Mengeksekusi Perempuan Dihadapan Publik” yang dikeluarkan pada Senin (9/8/2010) dan disebarkan secara luar biasa oleh media-media mainstream.
Terus terang, apa yang dilakukan oleh media mainstream saat berpropaganda menyebarkan “realitas” dalam perang Afghanistan tidak berlaku apa-apa untuk Mujahidin selain hanya mencemarkan nama baik mereka tidak peduli berapa banyak etika media yang harus mereka langkahi.
Jika kita simak, akan kita temukan beberapa kelemahan teknis dan kurangnya keseimbangan dalam apa yang mereka laporkan mengenai eksekusi terhadap perempuan tersebut, Imarah Islam Afghanistan berusaha menjelaskan duduk perkara sebelum mengungkap kebenaran.
“Taliban Mengeksekusi Wanita di Depan Publik”, ini adalah Qisas. Dan Qisas merupakan istilah dalam syariat Islam yang berarti hukuman pembalasan, sedangkan istilah ini tidak mengacu kepada perzinahan. Kita ambil contoh Ahmad, yang membunuh Mahmood secara sengaja, dalam kasus ini, hukum Islam memberlakukan Qisas (eksekusi).
Tanpa melakukan penimbangan akurasi ilmiah dan menentukan kebenaran laporan berita, mereka menggunakan istilah eksekusi, dalam laporan bahkan mengatakan ia dicambuk 100 kali dan ditembak tepat di jantungnya, yang lain mengatakan ia dicambuk 200 kali dan ditembak tiga kali di kepalanya, laporan seperti ini tidak lebih dari sekedar propaganda dan bertentangan dengan profesionalisme dan etika media.
Dalam hukum Islam, rajam dan cambuk dilaksanakan untuk kasus-kasus tertentu, ketika seorang pria dan wanita harus dihukum karena berzinah. Ketika seorang perempuan yang belum menikah berzina dengan laki-laki yang belum menikah, mereka harus dicambuk. Dalam kasus perzinahan bagi mereka yang telah menikah, mereka harus dilempari dengan batu.
Menurut laporan beberapa media, mengatakan bahwa seorang janda berusia 40 tahun yang hamil itu diikat dan kemudian ditembak mati di depan publik adalah suatu peristiwa yang tidak biasa dan tidak masuk akal dan tidak pernah didengar dalam sejarah hukum Islam.
Jika menurut media-media tersebut dia seorang janda, berarti dia pernah menikah yang seharusnya dilempari batu dan tidak diikat lalu ditembak, menurut aturan Islam. Jika ia tidak menikah, menurut aturan Islam ia harus dicambuk 100 kali bukan 200 kali dan tidak ditembak.
Terus terang saja, pengadilan semacam ini pernah terjadi di provinsi Uruzgan, untuk memotong hidung dan telingan Aisha dan kini terjadi pada wanita berusia 40 tahun yang dicambuk dan ditembak bukan dirajam di provinsi Badghis adalah hal yang langka dan hanya dapat dibuat dan dioperasikan oleh AS dan media mainstream yang merupakan aspek intrinsik imperialisme Amerika sedang digunakan untuk mencemarkan nama baik Mujahidin.
Namun sebagai media yang bermartabat, Mujahidin mengingatkan untuk mengamati kode mereka yang seharusnya netral dan tidak boleh membungkuk untuk menodai nama baik mereka demi hegemoni Amerika.
Imarah Islam Afghanistan
28 Sya’ban 1431 H
(haninmazaya/arrahmah.com)