KABUL (Arrahmah.id) – Wakil Mahkamah Agung, Abdul Malik Haqqani mengatakan bahwa Imarah Islam Afghanistan berkomitmen untuk menerapkan Qisas (sebuah istilah dalam Islam yang diartikan sebagai pembalasan yang setimpal).
Dalam sebuah wawancara dengan Tolo News, ia membantah adanya ‘pengadilan gurun’ oleh para pejabat pemerintahan sementara.
“Pelaksanaan hudud (sebuah metode hukuman dalam Islam) adalah perintah Allah dan Al-Quran. Imarah Islam tidak mendengarkan reaksi-reaksi yang tidak sah,” katanya.
Haqqani mengatakan bahwa banyak mantan pegawai dan pengacara republik Afghanistan bekerja di Mahkamah Agung.
“Orang-orang yang berada di pengadilan selama republik, mereka adalah para pengacara, sebagian besar dari mereka ada dalam formasi kami,” katanya, seperti dilansir Tolo News (2/9/2023).
Mengenai penanganan kasus-kasus warga Syiah, ia mengatakan: “Banyak orang Afghanistan adalah Muslim bermazhab Hanafi. Sistem peradilan tidak dapat menerima perpecahan karena beberapa minoritas. Islam telah memberikan hak ini kepada penganut Syiah bahwa jika mereka memiliki perselisihan, kita dapat menyelesaikannya dalam mazhab Islam Hanafi.” (haninmazaya/arrahmah.id)