JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan kameramen Global TV, Imam Firdaus dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum tindak pidana terorisme jaringan amaliyah bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Banten.
“Imam Firdaus telah terbukti bersalah melanggar Pasal 13 huruf c Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Oleh karena itu, kami memohon kepada Ketua majelis hakim agar mengabulkan permohonan kami agar terdakwa dijatuhi lima tahun penjara dipotong masa tahanan yang sedang dijalaninya,” kata Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro dan Rinie Hartatie saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2).
Jaksa Teguh Suhendro mengatakan sejak bulan Oktober 2010, terdakwa Imam Firdaus bertugas sebagai kameramen studio dengan ruang lingkup pekerjaan melakukan pengambilan gambar kegiatan penyiaran di dalam studio Global TV dan tidak berwenang melakukan peliputan di luar studio.
“Selain itu perbuatan terdakwa berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik karena dilakukan tanpa izin dari perusahaan pers,” ujarnya.
Dalam dakwaan dijelaskan pada 15 Maret 2011, Pepi Fernando bin Maman mendatangi rumah Imam Firdaus di daerah kampung Makassar Jakarta Timur dan menyaksikan berita di televisi tentang bom buku yang meledak di kantor Jaringan Islam Liberal (JIL) di Utan Kayu.
“Atas peristiwa ini Pepi memberitahu kepada terdakwa bahwa dia tahu siapa pelakunya. Imam lalu merespon, ‘tahu dari siapa?’, namun Pepi tidak menjawab,” kata Teguh.
Pepi kemudian menawarkan kepada Imam agar informasi tersebut dijual kepada Al-Jazera dan menanyakan apakah terdakwa mengenal karyawan media tersebut. Akhirnya mereka pun menemui seseorang bernama Bobi asal Indonesia yang mengaku perwakilan TV Al Jazeera di Indonesia.
Pepi mengatakan mengetahui adanya ledakan besar di sekitar Jakarta. Imbalanya, mereka berdua meminta Bobi agar dapat merekomendasikan keduanya masuk televisi Al-Jazeera.
Bobi tidak dapat menjanjikan permintaan itu. Beberapa hari kemudian Bobi juga menyampaikan kepada Imam bahwa atasannya tidak akan mengambil peristiwa ledakan bom karena melanggar kode etik jurnalistik dan kemanusiaan.
Jaksa Teguh lalu mengatakan, pada tanggal 20 April 2011, Pepi berangkat ke Aceh dan menitipkan amplop kepada istrinya untuk diberikan kepada Imam Firdaus.
“Pepi menuliskan lokasi Gereja Christ Cathedral Serpong di dalam sebuah amplop warna putih,” katanya.
Namun, Imam tidak mengambil amplop tersebut. Atas perbuatannya jaksa pun menjerat Imam dengan pasal 13 C UU 15 tentang terorisme dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Jaksa, akibat perbuatannya masyarakat luas menjadi resah dan menimbulkan ketakutan pada masyarakat luas.
“Selain itu, tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme,” ujar Jaksa Rinie saat membacakan hal-hal yang memberatkannya.
Sementara itu, menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak kuasa hukum terdakwa Sigit Tri Waskita, telah mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Sidang pun ditunda hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.(bilal/arrahmah.com)