JAKARTA (Arrahmah.com) – Menindak lanjuti dugaan suap pencarian dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dengan terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang pada Senin (29/4/2019).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, pihak pengadilan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi.
Dilansir Suara.com, Imam mengakui bahwa ia dan rombongan Kemenpora menjalankan ibadah umrah dengan menggunakan anggaran kementerian. Meskipun tidak ada dana umrah dalam anggaran Kemenpora tersebut.
“Apa ada dana umrah di anggaran Kemenpora?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Agung Nugroho kepada Imam Nahrawi.
“Tidak,” ujar Imam.
“Tapi berangkat pakai dana Kemenpora?” tandas Budi.
“Iya,” jawab Imam.
Imam juga menjelaskan bahwa ibadah umrah tersebut ia lakukan bersama rombongan Kemenpora pada November 2018.
“Pada akhir November 2018 saya diundang Federasi Paralayang Asia ke Jeddah dan oleh pemuda-pemuda di Jeddah bersama PCNU (Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama). Saya diundang dan tentu siapapun muslim yang sampai ke Jeddah sekalian melaksanakan ibadah umrah,” ungkap Imam.
Imam mengaku keberangkatannya menggunakan anggaran sekertariat Kemenpora sedangkan keberangkatan para deputi menggunakan anggaran kedeputian masing-masing.
Salah satu deputi yang ikut umrah juga adalah Deputi IV Mulyana yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. (rafa/arrahmah.com)