MIAMI (Arrahmah.com) – Tiga warga Pakistan kelahiran AS, termasuk dua imam Masjid Florida, ditangkap hari Sabtu (14/5/2011) karena difitnah telah membantu atas pembiayaan dan mendukung Taliban Pakistan dalam kegiatan pembunuhan dan penculikan.
“Para tersangka berusaha untuk membantu Taliban Pakistan melawan pemerintah Pakistan dan sekutunya, Amerika Serikat, dengan mendukung aksi pembunuhan dan penculikan di Pakistan dan di tempat-tempat lain,” tulis Jaksa AS untuk Distrik Selatan Florida dalam surat dakwaannya seperti dilansir dari Reuters.
Muhammad Hafiz Sher Ali Khan (76 tahun) dan putranya, Izhar Khan (24 tahun) ditangkap di Florida Selatan. Seorang yang lainnya, Irfan Khan (37 tahun) ditahan di Los Angeles. Hafiz Khan adalah Imam di Masjid Miami. Putranya, Izhar Khan, adalah seorang Imam di Jamaat Al-Mukminin Masjid di Margate, Florida.
Sedangkan tiga orang lainnya, Ali Rehman, Alam Zeb dan Amina Khan, masih dalam pencarian. Amina Khan adalah putri dari Hafiz Khan dan putranya, Alam Zeb, adalah cucunya.
Penangkapan tersebut sama sekali belum memiliki bukti yang jelas. Entah darimana asalnya tuduhan tersebut hingga pihak kepolisian bisa menangkap dengan semena-mena. Jika terbukti bersalah, masing-masing terancam hukuman 15 tahun penjara. (rasularasy/arrahmah.com)