YERUSALEM (Arrahmah.id) – ‘Israel’ telah melarang Syeikh Akram Sabri, imam Masjid Al-Aqsa, memasuki kompleks masjid selama enam bulan.
Pengacara Sabri, Khaled Zabarqa, mengatakan pengadilan ‘Israel’ mengeluarkan keputusan tersebut pada Kamis (8/8/2024), menyusul penahanan dan pembebasannya Jumat (2/8) lalu.
“Syeikh Sabri dilarang memasuki masjid selama enam bulan,” kata Zabarqa dalam sebuah pernyataan.
Syeikh Sabri, yang juga merupakan kepala Otoritas Islam di Yerusalem, ditangkap pada 2 Agustus oleh pasukan ‘Israel’ selama penggerebekan di rumahnya di lingkungan al-Sawana di Yerusalem Timur yang diduduki dan dibawa ke pusat penahanan Moscovia di kota itu.
Penangkapannya terjadi beberapa jam setelah menyampaikan khutbah Jumat di mana ia berduka atas pembunuhan kepala biro politik Hamas Ismail Haniyeh di Iran.
OKI Didesak untuk Ambil Tindakan
Gerakan Perlawanan Hamas mengutuk “dengan kata-kata paling keras keputusan ‘Israel’ untuk melarang Syeikh Sabri memasuki Masjid Al-Aqsa selama enam bulan.
“Kami menganggap keputusan ini sewenang-wenang dan merupakan tindakan balasan terhadap Syeikh atas peran nasional dan Islamnya dalam menentang upaya Yahudisasi Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa yang diberkahi,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.
“Kami menyerukan kepada Organisasi Kerja Sama Islam dan Liga Arab untuk mengambil tindakan terhadap tindakan Yahudisasi pendudukan dan menyediakan sarana perlindungan bagi tempat-tempat suci Islam dan Kristen, yang terpenting di antaranya Masjid Al-Aqsa yang diberkahi,” tegasnya.
Seorang kritikus keras pendudukan ‘Israel’ selama puluhan tahun di wilayah Palestina, Sabri, sebelumnya telah ditahan oleh pasukan ‘Israel’ dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki selama berbulan-bulan.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai mufti Yerusalem dan wilayah Palestina dari 1994 hingga 2006. (zarahamala/arrahmah.id)