International Jihad Analysis – Pegunungan Thamghaz, Cina 616 H/ 1219 M. Jenghis Khan, Raja Tartar yang terkenal bengis dan kejam sedang marah manahan emosi. Betapa tidak, dia baru saja mendapat kabar bahwa delegasi para pengusahanya yang membawa banyak harta ke negara Khawarizm Syah telah dibunuh. Harta yang semula digunakan untuk membeli baju produk negara Khawarizm Syah itupun ludes tak berbekas. Jenghis Khan akhirnya mengirim surat ancaman kepada penguasa Khawarizm Syah, salah satu bagian kekuasaan Islam pada saat itu.
Tindakan penguasa Khawarizm Syah Muhammad di atas, tentu saja melanggar syar’iat Islam. Dalam Islam diharamkan membunuh jiwa satu pun tanpa ada alasan syar’i. Akhirnya kasus pembunuhan delegasi pengusaha Jengis Khan ini memicu perang antara Jenghis Khan melawan Khawarizm Syah Muhammad. Peristiwa ini juga menandai dimulainya invasi pasukan barbar Tartar terhadap wilayah-wilayah Islam. Kaum muslimin sejak saat itu mengalami kerugian yang tidak terhitung, termasuk perubahan sosial, khususnya digantinya hukum-hukum syari’at Islam dengan hukum yang dikenal dengan nama Ilyasiq.
Ilyasiq, Kitab Hukum Ala Jenghis Khan
Ilayasiq, Ilayasa atau Yasiq adalah sebuah kitab undang-undang atau kitab hukum. Ilyasiq dibuat oleh Raja Tartar, Jenggis Khan. Ilayasiq merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq.
Nama Ilyasa dipergunakan oleh bangsa Arab dan memiliki arti berurutan. Tentu saja, isi kitab Ilyasa bertentangan dengan syari’at Islam. Jika Jenghis Khan ingin menulis sesuatu pada kitab tersebut, maka ia naik gunung lalu turun lalu naik dan turun lagi. Begitulah yang ia lakukan hingga ia tak sadarkan diri. Pada saat itulah, ia perintahkan orang yang ada di sisinya untuk menulis apa saja yang ia katakan.
Jenghis Khan memang seorang Raja, bahkan bisa dikatakan seorang Raja terbesar bangsa Tartar. Dia bisa disebut sebagai bapak bangsa Tartar karena meletakkan dasar-dasar hukum bagi rakyatnya. Jenghis Khan sendiri sebenarnya nama atau gelar kebanggaannya. Nama aslinya adalah Bitujin, dan menurut kaidah bangsa Tartar manusia itu tergantung kepada agama raja-rajanya. Padahal menurut Ibnul Atsir dalam Al Kamil Fit Tarikh, bangsa Mongol tidak memeluk salah satu agama Samawi dari ketiga agama Samawi. Padahal mereka hidup dan bergaul dengan pengikut agama Yahudi, Kristen, dan Islam. Mereka menyembah matahari dan bersujud kepadanya ketika terbit. Syari’at mereka tidak mengharamkan apa pun kepada mereka dan mereka makan hewan apa saja yang mereka temui meski sudah jadi bangkai.
Dr. Muhammad Sayyid Al Wakil dalam bukunya Wajah Dunia Islam menyatakan bahwa kitab Ilyasa adalah kumpulan undang-undang yang disusun oleh Jenghis Khan untuk rakyatnya untuk menjadi undang-undang dasar bagi mereka. Kitab tersebut ia tulis dalam dua jilid dengan huruf tebal dan diangkut dengan unta.
Sebuah kitab suci yang ‘aneh’. Ibu Katsir mengomentari Ilyasiq sebagai berikut :
“Jika yang terjadi demikian, maka kelihatannya syaitanlah yang berbicara lewat mulut-nya yang kemudian ditulis dalam buku tersebut.”
Beberapa contoh ke’aneh’an Kitab Ilyasa adalah sebagai berikut :
1. Barangsiapa melakukan hubungan di luar nikah, maka harus dibunuh baik ia sudah pernah menikah atau belum.
2. Barangsiapa melakukan hubungan homoseksual maka dibunuh.
3. Barangsiapa berdusta dengan sengaja, maka dibunuh.
4. Barangsiapa menyihir maka dibunuh.
5. Barangsiapa memata-matai maka dibunuh.
6. Barangsiapa ikut campur dalam dua orang yang sedang konflik kemudian berpihak kepada salah satunya maka dibunuh.
7. Barangsiapa buang air kecil di air yang tidak bergerak maka dibunuh.
8. Barangsiapa mandi di dalamnya maka dibunuh juga.
9. Barangsiapa memberi makanan atau minuman kepada tawanan perang tanpa seizin yang punya maka dibunuh.
10. Barangsiapa memberi makanan kepada seseorang maka hendaklah orang tersebut memakannya terlebih dahulu.
11. Barangsiapa melemparkan jenis makanan kepada seseorang maka dibunuh. Seharusnya ia menyerahkannya dengan tangan ke tangan orang tersebut.
12. Barangsiapa menyembelih hewan maka ia dibunuh seperti hewan tersebut. Ia harus membelah hatinya dan mengambil hatinya dengan tangannya terlebih dahulu.
Sebagian isi kitab di atas menunjukkan bahwa pembunuhan adalah satu-satunya yang diatur oleh kitab Ilyasa. Seolah-olah tidak ada sangsi hukum lainnya. Hal ini juga menjadi bukti kebatilan kitab atau undang-undang Ilyasa hasil produk seorang Jenghis Khan.
Hukum Ilyasiq : Kufur
Imam Ibnu Katsir mengomentari kitab Ilyasiq dalam tafsirnya (tafsir Al-Azhim) sebagai berikut:
“Allah Ta’ala mengingkari orang yang keluar dari hukum Allah yang mantap dan sempurna, meliputi segala kebaikan, yang tercegah dari segala keburukan, lalu orang itu berpaling kepada hukum yang lainnya, yang berasal dari pemikiran-pemikiran dan hawa nafsu dan peristilahan yang dibuat oleh pembesar-pembesar mereka, tanpa sandaran dari syari’at Allah, sebagaimana kaum jahiliyyah berhukum dengannya yang berasal dari kesesatan dan kebodohan yang semua itu diletakkan di atas dasar pandangan-pandangan (logika) dan hawa nafsu mereka. Dan sebagaimana berhukum dengannya pembuat UU (legislatif, dalam hal ini Tartar) berdasarkan siasat kerajaan yang diambil dari mereka, Jengis Khan, yang membuat undang-undang bagi mereka, yang disebut Ilyasiq. Ilyasiq ini berasal dari kompilasi hukum (gado-gado) campuran dari beberapa hukum yang berbeda-beda, yaitu UU Kristen, Yahudi dan sedikit ‘cuilan’ dari hukum Islam dan yang lainnya. Di dalam Ilyasiq pula terdapat banyak ketentuan yang murni berasal dari pandangan dan hawa nafsu Jengis Khan. Kemudian Ilyasiq dijadikan syari’at yang wajib oleh kalangan keluarga (keturunan mereka/Tartar), yang lebih didahulukan daripada berhukum dengan hukum Allah dan sunnah Rasulullah SAW. Maka barang siapa melakukan hal tersebut, maka dia kafir, wajib memeranginya sampai dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak berhukum kepada selain hukum Islam, baik dalam urusan yang sedikit maupun banyak (Ibnu katsir 2/67).
Dalam Al Bidayah Wan Nihayah Imam Ibnu Katsir menjelaskan :
“Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Dalam kitabnya yang lain, beliau mengatakan hal yang lebih tajam dari itu. Setelah menerangkan beberapa ajaran Ilyasiq (Alyasa/Iyasa) beliau mengatakan :
”Dan semuanya itu mengikuti syari’at Allah yang diturunkan kepada hamba-hamba-Nya, para nabi shalawat dan kesejahteraan atas mereka. Maka barangsiapa meninggalkan syari’at yang telah tegak yang diturunkan atas Muhammad bin Abdillah penutup para nabi, dan berhukum kepada hukum yang lain dari syari’at-syari’at (hukum) yang telah terhapus maka dia kafir, lalu bagaimana pula (terlebih lagi) dengan orang yang berhukum kepada Ilyasa, maka barangsiapa melakukan hal tersebut, dia telah Kafir berdasarkan Ijma’ kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman yangartinya:
”Apakah Hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah : 50)
Dan Firman Allah :
”Maka demi Rabb (Tuham)mu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa:65).
Pernyataan tersebut cukup jelas tidak samar-samar, bahwa Ibnu Katsir Rahimahullah menyebut Ijma’ (konsensus) kaum Muslimin bahwa barangsiapa meningglkan hukum yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu hukum Islam, lalu berhukum dengan hukum lain yang telah terhapus/mansukh, yaitu hukum kafir, maka dia menjadi kafir. Jika berhukum dengan hukum yang terhapus, saja dalam hal ini misalnya Injil dan Taurat, yang tidak tercampur dengan hukum-hukum (syari’at) lain telah kafir, apalagi berhukum kepada hukum/syari’at yang tercampur dari berbagai syari’at, seperti hukum Ilyasiq dan mendahulukannya daripada hukum/syari’at Islam.
Ilyasiq Modern Sama Kufurnya
Setelah memahami Ilyasiq di masa Tartar, maka saat ini kita melihat banyak sekali Ilyasiq Modern, yakni setiap Undang-Undang atau Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), hukum adat, dan ada juga sebagian yang diambil dari Islam seperti masalah pernikahan. Tetapi pada prinsipnya, Ilyasiq Modern ini sama saja dengan Ilyasiq tempo dulu, yakni sebuah kompilasi hukum (gado-gado) dan tidak berdasarkan hukum yang diturunkan Allah SWT (syari’at Islam).
Hukum Ilyasiq Modern pun tidak jauh berbeda alias sama. Dengan demikian, siapa saja yang merujuk kepada hukum Ilyasiq Modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin.
Orang-orang yang meyakini hukum Belanda, Inggris dan Perancis sebagai kebenaran sekaligus meyakini bahwa para pemberlaku dan penegak hukum-hukum Kafir itu sebagai Waliyul Amri (penguasa) yang wajib dita’ati, maka secara otomatis mereka pun akan terkena hukum kafir alias murtad.
Jihad, Solusi Menghapus Ilyasiq
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata :
“Sebagian besar manusia bertanya-tanya dengan alasan apakah negara Tartar harus diperangi? Mereka telah masuk Islam dan tidak membangkang terhadap imam.”
Allah Maha Adil dan Berkehendak. Sepeninggal Jenghis Khan yang kejam dalam membantai kaum Muslimin, lahirlah dari keturunannya, yakni Qazan bin Arghun bin Abgha bin Hulako bin Luli bin Jenghis Khan, menjadi penguasa Tartar pertama yang memeluk Islam. Raja Qazan Bin Arghun masuk Islam di hadapan Amir Tuzun, rahimahullah, yang diikuti oleh rakyat Tartar. Peristiwa ini terjadi akhir tahun 694 H/1295 M dan dianggap sebagai hari yang besejarah.
Sayangnya keIslaman raja Qazan Bin Arghun tidak membuatnya berhenti memerangi kaum Muslimin dan meredam ambisinya untuk menguasai wilayah-wilayah kaum Muslimin, termasuk menerapkan kitab hukum kufur Ilyasiq.
Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnu Katsir, ras bangsa Tartar tergolong bangsa yang suka perang, berani, dan tegar dalam peperangan. Komunitas yang tinggal di Asia Tengah ini, diantara danau Baikal dan pengunungan Altani ini (diantara Rusia dan Cina) dikenal juga sebagai bangsa Mongol (bagian dari bangsa Tartar) memiliki sejarah panjang dalam memerangi kaum Muslimin.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, rahimahullah, menjawab pertanyaan Imam Ibnu Katsir dengan mengatakan :
“Orang-orang Tartar tiada lain seperti orang-orang Khawarij yang membangkang dari Ali Bin Abu Thalib dan Muawiyah Bin Abu Sofyan. Orang-orang Khawarij berpendapat bahwa mereka lebih berhak dalam masalah Ke-khalifah-an daripada Ali Bin Abu Thalib dan Muawiyah Bin Abu Sofyan. Orang-orang Tartar juga berpendapat bahwa mereka lebih berhak menegakkan kebenaran daripada kaum Muslimin lainnya.”
Kalangan ulama dan rakyat puas dengan fatwa Ibnu Taimiyyah tersebut. Hati mereka ikhlas dan termotivasi untuk memerangi pasukan Tartar. Untuk menguatkan fatwanya, Ibnu Taimiyyah berkata :
“Jika kalian lihat saya berada di pihak pasukan Tartar dan di kepalaku terdapat Mushaf, maka bunuhlah aku!” (Al Bidayah wan Nihayah, Jilid XIV hal 24)
Fatwa jihad kepada penguasa Tartar yang dikeluarkan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah dikarenakan penguasa Tartar telah kafir (meskipun mereka telah masuk Islam), karena mereka mengganti syari’at Islam dengan kitab Ilyasiq dan memaksakan penerapan Ilyasiq kepada rakyatnya. Kondisi ini dicatat dalam sejarah bahwa Tartar adalah kaum yang pertama kali menisbahkan diri sebagai orang-orang Islam tetapi berhukum dengan syari’at selain syari’at Islam, yakni berhukum dengan kitab Ilyasiq. Artinya, sebelum bangsa Tartar tidak pernah ada penguasa dalam Islam yang modelnya seperti penguasa Tartar. Ironisnya, di zaman modern ini fenomena penguasa yang mirip dengan penguasa Tartar ini malah marak bermunculan, yakni penguasa-penguasa yang mengaku beragama Islam tetapi membuat dan menjalankan syari’at toghut, bukan syari’at Islam. Nau’dzubillah min dzalik.
Kitab-kitab sejarah mencatat bagaimana peran Syekhul Islam dalam berjihad melawan penguasa Tartar. Beliau tampil sebagai seorang mujahid yang gagah berani disamping keilmuannya yang tinggi. Beliau mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi yang dimilikinya untuk mengkondisikan suasana hingga pihak musuh berhenti memerangi mereka atau memenangkan pertarungan.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah menunjukkan kepada kaum muslimin bagaimana seharusnya bersikap kepada penguasa kufur dan para agresor. Beliau menghimbau dan menyemangati kaum muslimin untuk berjihad. Beliau pun tidak hanya sekedar menghimbau dan menyerukan jihad, ketika perang tengah berkecamuk, maka beliau menjadi seorang prajurit yang kesatria.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah setiap malam berjalan mengelilingi benteng pertahanan mengajak kaum muslimin berjihad dan memotivasi mereka agar mereka sabar. Beliau selalu mengingatkan mereka akan ayat-ayat Al Qur’an tentang jihad. Beliau juga memobilisasi dana untuk jihad di jalan Allah dan mempertahankan wilayah kaum Muslimin dan menjaga harta mereka. Beliau mengatakan : “Jika kalian infakkan dana kalian di jalan Allah untuk mengusir musuh, maka itu lebih baik bagi kalian dan lebih besar pahalanya. Beliau menegaskan bahwa jihad melawan pasukan Tartar hukumnya wajib bagi setiap yang mampu.”
Kini, fenomena Ilyasiq modern mengepung kaum Muslimin. Sebagaimana hukum Ilyasiq di masa lalu, maka hukum Ilyasiq Modern pun sama. Jihad memerangi kitab Ilyasiq ini pun harus menjadi opini kaum muslimin. Kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Tentu saja, perjuangan ini tidak mudah dan membutuhkan kesabaran. Tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian masalah ini secara jelas, karena perlu penyadaran terhadap masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir.
Wallahu’alam bis showab!
By: M. Fachry
International Jihad Analysis
Ar Rahmah Media Network
http://www.arrahmah.com
The State of Islamic Media
© 2008 Ar Rahmah Media Network.
The State of Islamic Media. All Rights Reserved.