KUWAIT (Arrahmah.com) – Warga dari lima negara mayoritas Muslim tidak akan lagi dapat memperoleh visa Kuwait, setelah laporan negara Teluk mengeluarkan larangan ketat bagi masuknya pendatang seperti yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump di AS, The New Arab melaporkan pada Rabu (1/2/2017).
Warga negara Suriah, Irak, Iran, Pakistan dan Afghanistan tidak akan dapat memperoleh visa kunjungan, pariwisata atau perdagangan dari Kuwait. Berita ini datang satu hari setelah AS memberlakukan pembatasannya sendiri terhadap tujuh negara mayoritas Muslim.
Sumber Kuwait mengatakan kepada media lokal bahwa pembatasan ini diterbitkan karena “ketidakstabilan” di lima negara tersebut dan bahwa larangan itu akan dicabut setelah situasi keamanan membaik.
Kuwait khawatir dengan ancaman kelompok-kelompok “ekstremis” seperti Al-Qaeda dan ISIS yang keduanya hadir di Suriah, Irak, Afghanistan dan Pakistan.
Kuwait dilaporkan mengeluarkan larangan pada semua visa bagi warga negara Suriah pada tahun 2011, meskipun masih memperbolehkan mereka yang sudah ada di Kuwait untuk menetap.
Langkah itu membuat Kuwait menjadi satu-satunya negara di dunia yang secara resmi melarang masuk warga Suriah, sampai akhirnya AS -melalui Trump- memasukkan Suriah dalam daftar tujuh negara ‘berbahaya’.
Kuwait telah mengeluarkan sejumlah undang-undang yang menargetkan orang asing dalam beberapa tahun terakhir, dan membuatnya menjadi salah satu negaraTeluk ya ng paling tidak ramah terhadap orang asing.
Pada 2015, Kuwait disebut sebagai tempat terburuk di dunia untuk kalangan ekspatriat dalam survei yang dilakukan di 64 negara. (althaf/arrahmah.com)