PADANG (Arrahmah.com) – Pemerintah telah menetapkan tiga daerah di Sumatera Barat masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang.
Jika merujuk aturan pemerintah pusat, salah satu poin yang dilarang adalah salat Idul Adha 1442 Hijriah dan ibadah lainnya tidak diperbolehkannya di masjid selama PPKM darurat.
Namun di Sumbar, aturan tersebut dilonggarkan sesuai dengan maklumat, dan tausiah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang menolak dilarangnya beribadah di masjid.
“Iya kita akomodasi maklumat dari MUI Sumbar, namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan harus ketat,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Senin (12/7/2021), lansir Liputan6.
Bagi masyarakat yang merasa was-was atau khawatir, juga diperbolehkan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.
Kemudian untuk pembagian daging kurban, lanjut wakil gubernur, harus diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga agar tidak terjadi kerumunan.
“Yang penting pengawasan jemaah dalam memakai masker, kami juga meminta MUI dan pengurus masjid untuk taat dengan prokes yang nantinya akan diawasi oleh pihak berwenang,” jelas Audy.
Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan kegiatan ibadah umat Islam sangat tidak pantas dipandang sebagai penghalang penanggulangan Covid-19.
“Kegiatan agama merupakan salah satu ikhtiar umat Muslim dalam menghadapi pandemi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pengurus masjid atau panitia penyelenggara hari raya Idul Adha agar membentuk tim relawan yang bertugas mengawasi penerapan prokes pencegahan penularan Covid-19.
Kemudian meminta relawan agar menyediakan masker, sebagai antisipasi jika ada jemaah yang lupa membawa masker.
“Kita juga jangan sampai memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)