JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait puisinya yang menuai protes karena menyinggung soal Syariat Islam, akhirnya, pada Rabu (4/4/2018), Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf kepada umat Islam.
Namun permintaan maaf itu ternyata tidak menyebabkan kasus ini berhenti. Sejumlah pihak menuntut Sukmawati diproses hukum terkait penistaan agama.
Sekretaris Jendral Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro mengatakan bahwa permohonan maaf yang sudah disampaikan oleh Sukmawati, tidak bisa menghapuskan unsur pidananya.
“Karena delik pasal 156a tentang penodaan agama adalah delik biasa (formal), tidak mewajibkan menunggu adanya laporan-laporan masyarakat, sehingga Polisi harus langsung bertindak (penyelidikan), dan kasus tersebut harus terus dilakukan proses hukum (due process of law) tanpa diskriminasi,” kata Djudju keteranganya, Kamis (5/4/2018).
Dua menjelaskan, puisi yang dibacakan Sukmawati patut diduga adanya unsur perbuatan melawan hukum, terutama seperti yang tercantum dalam Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Apa yang disampaikan oleh Sukmawati dalam Puisi tersebut telah mengandung unsur penodaan terhadap agama Islam, dengan cara mendalilkan secara tidak patut dan tidak benar, yakni tentang ‘syariat Islam’, kata ‘cadar’ dan ‘adzan’,” ungkapnya.
Ribuan kaum Muslimin pada Jum’at (6/4) serentak di berbagai daerah menggelar aksi menuntut pemidaan Sukmawati atas puisinya yang menyinggung tentang syariat Islam.
Di Jakarta, ribuan massa menuju Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar Sukmawati Soekarnoputri diproses hukum terkait puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018
Putri mendiang proklamator Presiden Soekarno ini dituding telah menghina agama Islam karena dalam puisi yang diciptakannya tahun 2006 itu, Sukmawati menyatakan konde lebih indah daripada cadar dan kidung lebih merdu ketimbang suara azan.
(ameera/arrahmah.com)