BANDUNG (Arrahmah.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengda Jawa Barat (IJTI Jabar) mengecam penganiayaan terhadap dua jurnalis foto yang sedang meliput aksi May Day di Bandung oleh Polisi.
Dalam pernyataan sikapnya yang dirilis Rabu (1/5/2019), Ketua IJTI Jawa Barat Jabar Iqwan Sabba Romli menyatakan mengecam keras terhadap oknum aparat kepolisian yang telah mengintimidasi dan merampas perlengkapan kerja, terhadap 4 orang jurnalis atau fotografer, saat peliputan Hari Buruh Internasional, di Kota Bandung.
Menurutnya, seorang Jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan bekerja sesuai dengan Kode Etik yang berlaku, seharusnya Aparat Kepolisian bisa memahami dan melindungi profesi seorang Jurnalis.
Dengan ini, lanjutnya, IJTI Jabar meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, menghukum pelaku berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang. Pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” jelas Iqwan.
Dari bukti Video hasil Visum salah satu wartawan atau fotografer Tempo, atas nama Reza, pasca kekerasan yang menimpanya, Reza mengalami lebam dibagian otot kaki. Hasil visum tersebut akan menjadi bukti laporan ke Polrestabes Bandung.
“IJTI Jabar akan terus mengawal kasus kekerasan tersebut, hingga proses hukum,” pungkasnya.
Reporter: Saifal/INA News
(ameera/arrahmah.com)