JAKARTA (Arrahmah.com) – Keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait ijazah palsu Jalaluddin Rakhmat dinilai Tim Advokasi LPPI Makassar prematur dan subyektif, lantaran MKD tidak memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah hukum ini.
“Inikan harus memanggil semua pihak terkait dalam masalah ini. (Seperti) DIKTI, UIN, Unpad, yang paling khhusus kepolisian Makassar,” kata Abdullah Al Katiri SH, MBA, Tim pengacara LPPI Makassar di Gedung DPR, Senin (21/9/2015).
Dia menegaskan bahwa pihak-pihak tersebut tidak dipanggil untuk veriFikasi terkait ijazah palsu Jalal ini.
“Tidak ada, kalau ada, ada di dalam keputusan itu,” kata Al Katiri
MKD tidak memanggil pihak-pihak tersebut tetapi langsung memutuskan secara politik bahwa Jalal tidak bersalah atas ijazah palsu dari perguruan tinggi abal-abal tersebut.
Kata dia, putusan itu hanya berdasarkan laporan teradu, dan secara hukum lemah. Lantaran MKD langsung memutuskan perkara ini secara politik.
Dia mempertanyakan siakp MKD yang pagi-pagi telah memutus Jalal tak bersalah. Padahal “Ini ranah hukum bukan politik,” terangnya.
Bagaimana mungkin poltik bisa memutuiskan bahwa Jalal tidak terbukti menggunakan ijazah palsu, sedangkan proses hukum masih berlangsung
“Ini yang kami merasa bingung, kenapa mereka loncat ke situ,” tanyanya.
Terkait hal itu LPPI Makassar mengajukan surat permohonan kajian ulang/lanjutan atasa kasus penggunaan gelar dan ijazah palsu kepada ketua MKD DPR-RI.
Surat tertanggal 20 September 2015 itu antara lain berisi kekecewaan LPPI sebagai pengadu, karena:
- Putusan MKD tidak sesuai dengan fakta yang ada.
- Putusan tersebut hanya berlandasakan pembelaan teradu tanpa dikritisi dan dicermati kebenarannya oleh MKD.
- Putusan tersebut tidak sesuai derngan jiwa dan prosedur peraturan DPR-RI no 1 dan 2 tentang kode etik dan tata beracara MKD DPR-RI.
“Kami ingin menegaskan pengaduan ini adalah persoalan serius bagi integritas dunia pendidikan. Bertentangan dengan semangat pemerintah yang sedang giat dan tegas menindak kasus pemalsuan ijazah dan gelar serupa. Juga penting kami sampaikan telah ada kerugian nyata bagi pemerintah dan masyarakat baik secara moril maupun materil atas tindakan teradu (Jalal-red) yang melakuakn pembohongan publik sebelum maupun setelah terpilih sebagai anggota DPR-RI,” pungkas surat LPPI.
(azmuttaqin/arrahmah.com)