KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mengeksekusi mati tiga pria yang dihukum atas kasus pembunuhan di dua provinsi Afghanistan, pada Jumat (11/4/2025).
Menurut Mahkamah Agung Afghanistan, pelaksanaan qishash terhadap dua terpidana dilakukan di kota Qala I Naw, ibu kota Provinsi Badghis, dengan cara ditembak oleh kerabat laki-laki korban.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh warga, sebagaimana dilaporkan jurnalis AFP yang berada di lokasi.
“Dua pria ditembak sekitar enam hingga tujuh kali oleh seorang kerabat laki-laki korban di depan penonton,” kata seorang saksi mata kepada jurnalis AFP (11/4).
Sementara itu, terpidana ketiga dieksekusi di Zaranj, Provinsi Nimroz, berdasarkan pernyataan resmi Mahkamah Agung yang dipublikasikan melalui platform media sosial X.
Dalam pernyataan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan, para terpidana terbukti melakukan pembunuhan dengan senjata api dan telah menjalani proses hukum secara berulang dan cermat.
“Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian tetapi mereka menolak,” demikian isi pernyataan tersebut.
Pemerintah II disebut mengundang masyarakat untuk menyaksikan langsung pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Undangan resmi disebarluaskan pada Kamis (10/4), sehari sebelum eksekusi berlangsung. (hanoum/arrahmah.id)