HERAT (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menerapkan kebijakan untuk melarang transaksi riba dalam sistem perekonomian Afghanistan.
Dilansir RTA (17/12/2023), Nooruddin Azizi, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, IIA telah mengumumkan dalam pertemuan di provinsi Herat bahwa di bawah pemerintahan Imarah Islam, semua sistem riba di negara tersebut telah dihapuskan.
“Berbagai undang-undang, termasuk undang-undang komersial dan ekonomi Afghanistan, akan disusun kembali dan diperbaharui setelah peninjauan dengan kerja sama para ulama dan profesor,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa IIA berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan sistem Islam melalui metode yang sah.
Istilah riba dalam Islam adalah “Riba” yang berarti kelebihan, penambahan, atau penambahan.
Riba dianggap bertentangan dengan tujuan filantropis yang dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan saluran dukungan keuangan yang bermartabat bagi masyarakat kurang mampu.
Larangan riba di Afghanistan merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk membangun sistem ekonomi yang sejalan dengan hukum Islam. (hanoum/arrahmah.id)