KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) berencana akan melarang media menampilkan gambar makhluk hidup. Kementerian Amar Maruf Nahi Munkar saat ini sedang merencanakan penerapan undang-undang pelarangan itu.
“Hukum ini berlaku di seluruh Afghanistan dan akan diterapkan secara bertahap,” kata juru bicara Kementerian Amar Maruf Nahi Munkar, Saiful Islam Khyber ke AFP (15/10/2024).
Selain berisi larangan gambar makhluk hidup, undang-undang juga meminta media tak mengejek atau mempermalukan Islam dan tak menampilkan konten yang bertentangan dengan syariat.
Nantinya, UU juga bakal berisi anjuran untuk masyarakat agar tak mengambil atau melihat gambar makhluk hidup di ponsel atau perangkat lain.
Di kesempatan itu, Khyber juga mengatakan para pejabat akan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa gambar makhluk hidup bertentangan dengan hukum Islam.
Dia bahkan mengatakan IIA tak akan memaksa dalam menerapkan hukum terbaru.
“Itu hanya nasihat, dan meyakinkan orang bahwa hal-hal ini sungguh bertentangan dengan syariah dan harus dihindari,” ujar Khyber. (hanoum/arrahmah.id)