KABUL (Arrahmah.id) – Kementerian Perekonomian Imarah Islam Afghanistan (IIA) menolak klaim bahwa mereka mencampuri operasi organisasi-organisasi pemberi bantuan.
Wakil Menteri Perekonomian, Abdul Latif Nazari, mengatakan bahwa kementerian mengawasi bagaimana bantuan asing didistribusikan untuk memastikan transparansi dan keadilan.
Menurut Nazari, klaim-klaim tersebut dibuat karena alasan-alasan politis, lansir Tolo News (26/7/2023).
“Kami menyediakan fasilitas untuk mereka, kami menghapus birokrasi dan kami bekerja sama dengan mereka. Tapi campur tangan tidak pernah ada dalam kebijakan kami,” kata Nazari.
Sebelumnya, Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) mengatakan dalam sebuah laporan bahwa pemerintah Afghanistan saat ini mencampuri proses pendistribusian bantuan kemanusiaan.
Majalah Foreign Policy, yang mempublikasikan laporan ini, mengklaim bahwa USAID menemukan bahwa pemerintah Afghanistan saat ini mencoba untuk mengarahkan dan memonetisasi bantuan kemanusiaan.
“Mereka membuat alasan, dan pada kenyataannya, mereka sudah mulai membuat alasan, dan mereka menggunakan tekanan tertentu terhadap Taliban untuk mencapai tujuan tertentu,” kata Sayed Masoud, seorang ekonom.
Tercatat dalam laporan USAID bulan Mei bahwa para donor bantuan kemanusiaan merasa ragu-ragu untuk terus membantu Afghanistan karena adanya campur tangan “Taliban” dalam prosesnya.
Wakil menteri ekonomi juga berbicara tentang pengurangan bantuan kemanusiaan dibandingkan tahun lalu.
“Bantuan tidak sebanyak yang kami harapkan saat ini, tetapi diplomasi dan konsultasi kami terus berlanjut untuk menarik lebih banyak bantuan,” kata Abdul Latif Nazari.
Menurut para ekonom, krisis kemanusiaan di Afghanistan saat ini lebih dari sebelumnya membutuhkan aliran bantuan yang lancar kepada masyarakat.
“Mengingat urgensi dan kebutuhan masyarakat Afghanistan saat ini akan bantuan PBB, maka perlu dipertimbangkan transparansi penuh dalam pendistribusian bantuan,” ujar Shahir Bashiri, seorang ekonom.
Hal ini terjadi ketika inspektur khusus AS untuk rekonstruksi Afghanistan mengumumkan pekan lalu bahwa Dewan Perwakilan Rakyat AS telah menyetujui sebuah undang-undang yang membatasi bantuan Washington untuk Afghanistan.
Menurut SIGAR, undang-undang ini akan melarang Departemen Luar Negeri AS dan organisasi-organisasi donor Amerika untuk mengirimkan bantuan kepada pemerintah Afghanistan saat ini. (haninmazaya/arrahmah.id)