KABUL (Arrahmah.id) — Beberapa pejabat kehakiman Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA), pada Kamis (23/1/2025) mengatakan 12 orang termasuk dua perempuan, dicambuk di depan umum pekan ini setelah diadili dan didakwa melakukan perzinahan, sodomi, kawin lari, dan melakukan “hubungan terlarang.”
Dilansir VOA (23/1), Mahkamah Agung IIA mengumumkan hukuman itu, dan mengatakan hukuman cambuk tersebut dilakukan di provinsi Khost bagian tenggara dan Parwan bagian utara. Hukuman cambuk itu disaksikan oleh anggota peradilan, staf administrasi, dan warga biasa yang hadir sebagai penonton.
Masing-masing dari dua belas terdakwa menerima hukuman maksimal 39 kali cambukan dan hukuman penjara mulai dari delapan bulan hingga tiga tahun.
Pengadilan tertinggi di Afghanistan itu mengakui bahwa hukuman cambuk itu dijatuhkan oleh pengadilan provinsi dan baru dilaksanakan setelah mendapat persetujuan.
Menurut data di Mahkamah Agung Afghanistan, sedikitnya 35 warga Afghanistan telah dicambuk di depan umum selama bulan Januari ini saja.
Ratusan laki-laki dan perempuan telah dicambuk di stadion olahraga yang penuh sesak di seluruh Afghanistan, sementara enam orang telah dieksekusi di depan umum berdasarkan konsep Islam tentang keadilan retributif, yang dikenal sebagai qishash. (hanoum/arrahah.id)