KABUL (Arrahmah.id) — Pejabat Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) dilaporkan telah melarang anak perempuan berusia di atas 10 tahun di Afghanistan untuk bersekolah di sekolah dasar. Larangan itu disebut mulai diterapkan di beberapa provinsi di sana.
Sebelumnya IIA diketahui telah melarang anak perempuan Afghanistan bersekolah di tingkat menengah dan pendidikan tinggi.
Dilansir NDTV (6/8/2023), pejabat dari Kementerian Pendidikan IIA telah menyampaikan kepada kepada para kepala sekolah dan kelas pelatihan jangka pendek di Provinsi Ghazni agar tak menerima siswi perempuan berumur di atas 10 tahun.
“Anak perempuan mana pun yang berusia di atas 10 tahun tidak diizinkan untuk belajar di sekolah dasar,” lansir NDTV seperti dikutip dari BBC Persian.
Sementara itu, di beberapa provinsi Afghanistan lainnya, Kementerian Dakwah dan Bimbingan IIA, telah memisahkan anak perempuan berdasarkan usia.
Menurut BBC Persian, pejabat dari kementerian tersebut sudah meminta kepada para kepala sekolah agar memulangkan siswi-siswi di atas kelas tiga.
Belum ada pernyataan resmi dari IIA perihal larangan bersekolah bagi anak perempuan berusia di atas 10 tahun.
Sebelumnya, pada September 2021, IIA memutuskan melarang anak perempuan Afghanistan bersekolah di sekolah menengah.
Pada Desember tahun lalu, IIA pun memutuskan melarang perempuan Afghanistan berkuliah.
Menteri Pendidikan Tinggi Taliban Nida Mohammad Nadim mengatakan larangan perempuan berkuliah diperlukan guna mencegah ikhtilath di universitas.
Dia meyakini beberapa mata kuliah yang diajarkan di kampus, seperti pertanian dan teknik, tak sesuai dengan budaya Afghanistan serta melanggar prinsip-prinsip Islam. (hanoum/arrahmah.id)