JAKARTA (Arrahmah.id) – Pendiri Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menyebabkan munculnya kesadaran masyarakat untuk membeli produk lokal yang tidak terafiliasi dengan “Israel”.
“Fatwa MUI Nomor 83 memunculkan kesadaran masyarakat, sehingga produk lokal sudah bisa menggantikan brand global,” kata Ikhsan di Jakarta, pada Selasa (23/1/2024).
Ikhsan mengungkapkan bahwa hasil penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Halal Watch menunjukkan masyoritas masyarakat memilih untuk tidak membeli produk yang berafiliasi dengan “Israel”.
Dari 700 orang responden di Jabodetabek, Bandung dan Surabaya yang diminta untuk mengisi kuesioner oleh Indonesia Halal Watch, tercatat sekitar 87 pesen responden mendukung Fatwa MUI tersebut.
Para responden juga mengubah kebiasaan belanja mereka. Jika sebelumnya membeli produk secara sembarang, kini responden akan mempertimbangkan produk tersebut apakah terafiliasi dengan “Israel” atau tidak.
“Masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk setelah fatwa terbit,” ujarnya.
Ikhsan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal MUI itu mengajak masyarakat tetap aktif memboikot produk-produk yang terafiliasi dengan “Israel”, sebagai wujud perjuangan membantu masyarakat Gaza, Palestina.
“Sosialisasi gerakan boikot produk ‘Israel’ dan produk terafiliasi ‘Israel’ jangan kendur, harus terus menerus digelorakan,” kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa MUI sampai saat ini masih aktif mengajak masyarakat untuk menghindari produk-produk yang terafiliasi dengan “Israel”. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksaan fatwa terkait dukungan perjuangan Palestina.
Gerakan boikot yang telah menjadi fenomena global tersebut melahirkan perubahan signifikan di tengah masyarakat, termasuk menguatnya preferensi atas produk-produk lokal.
“Ini sesuatu yang menggembirakan, produk lokal mampu mengambil alih posisi brand-brand yang terafiliasi ‘Israel’,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)