JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Kesehatan Trawan Agus Putranto resmi dipecat permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonenesia ((IDI) karena dinilai melanggar etika kedokteran saat menjalankan tugas sebagai dokter.
PB IDI menyebut pemberhentian tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
Pemecatan itu dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Sebagaimana dilansir kabar24.bisnis.com, Sabtu (26/3/2022), ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar yang diunggah Epidemiolog dari UI Pandu Riono, Sabtu (26/3/2022).
Dia menyebut, kasus pelanggaran etika berat dari dr. Terawan Agus Putranto sudah diproses sejak tahun 2013. “Prosesnya menjadi tidak tuntas karena tidak ada kemauan untuk melakukan klarifikasi dari dokter Terawan,” tulis Pandu.
Dalam Salinan surat MKEK yang diunggah Pandu, disebutkan bahwa Terawan telah melakukan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik yang dikenal sebagai BW atau BS, melalui diagnositik digital substraction angiography (DSA) sejak Juli 2013, dan metode tersebut pada saat itu belum ada evidence based medicine (EBM).
“Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI (30 Agustus 2013). MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar medis tersebut di dalam majalah ilmiah/bulletin di RSPAD,” tulis MKEK IDI.
“Beliau menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu 3 bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai sekarang tidak ada laporan ke MKEK.”
MKEK telah menerima laporan dan pandangan etik dari anggota MKEK PB IDI tentang kontroversi mengenai BW.
MKEK pun telah mengundang, mendengar dan memeriksa Prof. Dr. Moh. Hasan Mahfoed, Sp (K), Ketua Pengurus Pusat PP Perdossi dan dosen FK Airlangga pada 2 Oktober 2015.
Selain itu, MKEK pun telah mengundang, mendengar dan memeriksa Prof. Dr. Teguh A.S Ranakusuma, SpS(K) pada 2 Oktober 2015 dan Prof. Dr. Irawan Yusuf, Ph.D pada 11 Oktober 2016.
“Telah membaca dan menganilisis rujukan kembali kasus etik kedokteran Dr. TAP dari MKEK IDI Wilayah DKI ke MKEK PB IDI, melalui surat: No. 290/IDI/WilJKT/IX/2016,” tulis MKEK.
Kemudian, tim MKEK menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari PP Perdossi pada tahun 2016, ditemukan juga keberatan dari PP Perhimpunan Dokter Saraf Indonesia (Perdossi). Salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan, laporan biaya besar tindakan yang belum ada EBM-nya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neorologi.
Proses penilaian pelanggaran etika dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian ahli. Penilaian diajukan oleg MKEK IDI Wilayah DKI Jakarta ke PB IDI.
Pada 12 Februari 2018 MKEK telah menetapkan SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/022018 terhadap Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. Dalam Muktamar IDI XXX Tahun 2018 dan menyatakan: “Khusus menyangkut Dr. Terawan Agus Putranto agar menguatkan putusan MKEK tersebut dan menyatakan bahwa Dr Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) dan agar Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK yang ditunda demi menjaga kemulaiaan profesi luhur kedokteran. Bila tidak dijumpai itikad baik dari Dr. Terawan Agus Putranto maka Muktamar memerintahkan Pengurus Besar IDI untuk melakukan pemecatan tetap sebagai anggota IDI.”
Selanjutnya, hasil sidang MKEK pada 8 Feb 2022 disampaikan pada PB IDI sebagai kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018.
Keputusan MKEK itu dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022 di Banda Aceh yang memtuskan Terawan dipecat permanen dari keanggotaan IDI.
(ameera/arrahmah.id)