JAKARTA (Arrahmah.com) – IDI akan merevisi nota kerjasama dengan BPJS karena dianggap tidak adil dan tidak seimbang. Dalam nota disebutkan, bila terjadi malpraktik, merupakan tanggung jawab dokter tanpa melibatkan rumah sakit.
Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Zaenal Abidin, MH. Kes. Dia mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan IDI saling membutuhkan sehingga harus saling seimbang
“Dalam nota sebelumnya disebutkan seluruh risiko pada pasien dibebankan ke dokter, tanpa melibatkan perusahaan tempatnya bekerja yaitu klinik dan rumah sakit,” ujar Zaenal kepada media, lansir POL Jumat (27/12/2013).
Seharusnya, kata dia, hal ini bukan hanya tanggung jawab dokter tetapi juga rumah sakit atau klinik harus terlibat. Sebab terjadinya malpraktek itu karena sistem dari perusahaan tidak bagus.
Dia menilai tidak tepat nota kerjasama yang menyebutkan bahwa dokter yang berbuat salah akan ditegur sebanyak dua kali, dan akan dihentikan secara sepihak.
“Ini juga akan kita revisi karena penghentian kerjasama seorang dokter itu tidak boleh sepihak, tetapi harus dibicarakan secara bersama-sama,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan format kontrak yang sebenarnya, pada Jumat (27/12/2013), IDI akan mengadakan rapat di Kementerian Kesehatan.(azm/arrahmah.com)