JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng Mohammad Faqih, membantah pihaknya mengancam mogok merawat pasien Covid-19 karena dinilai kurang memadainya alat pelindung diri (APD) bagi dokter.
Tudingan tersebut sebagaimana diberitakan beberapa media dengan mengutip surat edaran IDI tentang petunjuk pencegahan penularan Covid-19 untuk petugas kesehatan.
“Tidak ada ancaman mogok, petugas kesehatan tetap di lini depan bekerja untuk menolong rakyat yang membutuhkan perawatan,” ujar Daeng, Sabtu (28/3/2020), lansir Teropong Senayan.
Dalam surat edaran IDI yang ia teken tertanggal 26 Maret 2020, lanjut Daeng, pihaknya hanyak menginstruksikan tentang “Petunjuk Pencegahan Penularan COVID-19 untuk Petugas Kesehatan” dan bukan surat pernyataan terkait ancaman mogok.
Daeng menjelaskan, dalam surat tersebut, bagi dokter, perawat, dan tenaga medis diperintahkan untuk melengkapi alat medis saat hendak menangani pasien Covid-19.
“Himbauan untuk petugas kesehatan, yang pakai APD boleh merawat pasien covid-19, yang tidak pakai APD tidak diperkenankan merawat pasien covid,” ujarnya.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut tertulis, “Sebelum masuk dokter/petugas medis memakai APD lengkap sesuai dengan SOP kamar operasi dengan dokter spesialis anestesiologi, penata/perawat anestesi dan operator memakai masker N95.”
Menurut Daeng, imbauan tersebut penting diingatkan kepada para dokter dan perawat sebagai petunjuk teknis penanganan pasien corona. Sebab, bila para dokter dan perawat tidak mematuhi prosedur atau tindakan operasi terhadap pasien, maka para petugas medis juga lah yang akan tertular dan menjadi pasien susulan.
“Kalau petugas kesehatan banyak tumbang, nanti siapa lagi yang akan merawat pasien yang semakin banyak,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)