JAKARTA (Arrahmah.id) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus suap terkait vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi di perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kasus itu menambah daftar panjang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” tulis keterangan tertulis ICW, Rabu (16/4/2025).
ICW mengatakan puluhan hakim itu menerima suap untuk mengatur penanganan perkara. Nilai korupsi yang melibatkan para hakim itu mencapai ratusan miliar rupiah
“Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” tulis ICW.
Menurut ICW, kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus migor menjadi cerminan persoalan mafia peradilan yang belum bisa dituntaskan Mahkamah Agung (MA).
ICW mendesak MA memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga elemen masyarakat sipil.
ICW juga memandang lolosnya tiga terdakwa korporasi kasus migor dari jeratan hukum sebagai contoh penegak hukum yang masih dipengaruhi kepentingan oligarki.
Para oligarki, lanjut ICW, mudah mendapatkan impunitas dari jeratan hukum melalui pemberian suap kepada hakim di perkara korupsi yang tengah dihadapi.
“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi,” jelasnya.
Hasil pemantauan tren vonis ICW tahun 2023 menunjukkan 252 pengusaha atau swasta menjalani persidangan kasus korupsi.
Selain itu, dari total 898 terdakwa, pengadilan negeri mendakwa 3 korporasi. Di tingkat pengadilan tinggi, ada 6 korporasi yang disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menetapkan delapan tersangka kasus suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi migor.
Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar yang diterima hakim untuk memuluskan vonis lepas tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari hakim, pengacara, hingga pihak korporasi.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
- Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
(ameera/arrahmah.id)