JAKARTA (Arrahmah.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas penghentian penyidikan kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menilai, KPK terburu-buru menghentikan kasus itu tanpa memeriksa pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
“Hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap (Sjamsul, dan Itjih) Nursalim,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).
Kurnia menjelaskan, KPK tidak punya petunjuk sama sekali lantaran Sjamsul dan Itjih tidak diperiksa. Menurut Kurnia, penghentian kasus ini juga dilakukan sebelah mata.
“Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Kurnia menyebut penghentian kasus itu terlalu dini. Dia menuding Komisi Antikorupsi sedang melindungi orang lain dari penghentian kasus tersebut.
“Dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku,” ungkapnya.
Kasus itu bisa dibuka lagi melalui proses praperadilan. Hal itu diatur dalam Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kurnia berharap ada masyarakat yang memenangkan praperadilan untuk membuka lagi penyidikan kasus itu.
ICW menilai Sjamsul dan Itjih perlu diadili.
(ameera/arrahmah.com)