JAKARTA (Arrrahmah.com) – Berdasarkan data yang dimiliki Indonesia Corruption Watch (ICW) tercatat ada 16 kementerian yang diduga tersandung kasus korupsi. Modusnya beragam mulai dari pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, suap dan pungli.
“Tercatat ada 16 kementerian yang terseret dalam kasus korupsi. Ini hanya sebagian kementerian. Sebagian kementerian itu ada di era SBY tahun 2004 hingga sekarang. Tetapi, ada sebagian sebelum SBY dan bahkan sebagian sebelum KPK terbentuk,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam talk show DPD RI bertajuk “Kementerian Sarang Koruptor?” di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Sejumlah kementerian yang diduga korupsi tersebut antara lain:
1. Deperindag
2. Setneg
3. Depag
4. Depdagri
5. Departemen Kelautan dan Perikanan
6. Penanaman Modal dan Pem BUMN
7. Kemenkes
8. Kemensos
9. Kemenkum HAM
10. Kemenhut
11. Kemenpora
12. Kemenakertrans
13. Kemendiknas
14. Kemenlu
15. Kemenhub
16. Kemenko Kesra
“Yang menjadi pertanyaannya adalah kira-kira sudah ada berapa kementerian yang tersandung kasus korupsi, berapa pejabat yang diproses hingga ke pengadilan dan berapa pejabat yang akhirnya bebas,” ujar dia.
Febri mengungkapkan ada empat modus yang digunakan untuk melakukan tindakan korupsi di 16 kementerian tersebut. Empat modus tersebut adalah dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, suap dan pungli.
“Yang tercatat dari 16 kementerian itu ada delapan kementerian yang melakukan modus pengadaan barang, lima kementerian melakukan modus penyalahgunaan anggaran, dua kementerian melakukan suap dan satu kementerian melakukan pungutan liar atau pungli,” jelas Febri.
Febri mengatakan bahwa modus suap termasuk modus baru yang dilakukan kementerian. Biasanya kementerian ‘bermain’ di modus pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan anggaran. Lebih lanjut Febri mengungkapkan bahwa KPK baru masuk ke dalam kasus suap yang tertangkap tangan. Bukan pejabat di kementerian itu saja tapi termasuk pihak yang mengatur anggaran di parlemen. (dns/arrahmah.com)