DEN HAAG (Arrahmah.id) – Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat (12/1/2024), mengatakan akan memulai pembahasan setelah menyelesaikan sidang dengar pendapat selama dua hari atas kasus Afrika Selatan yang menuduh “Israel” melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, lapor Anadolu Agency.
“Dengar pendapat publik tentang permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs “Israel”) telah berakhir hari ini,” kata ICJ dalam sebuah pernyataan.
“Pengadilan sekarang akan memulai pertimbangannya. Keputusan Mahkamah akan disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum, yang tanggalnya akan diumumkan pada waktunya,” tambah mahkamah tertinggi PBB itu.
Afrika Selatan, yang mengajukan kasus ini pada Desember, menuduh pihak berwenang “Israel” melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari Mahkamah untuk melindungi rakyat Palestina, termasuk dengan meminta “Israel” untuk segera menghentikan serangan militer.
Afrika Selatan membeberkan daftar tindakan genosida yang dilakukan oleh “Israel” pada hari pertama sidang pada Kamis, sementara “Israel” membela diri pada Jumat.
“Israel” telah menewaskan lebih dari 23.700 warga Palestina di Gaza sejak serangan lintas batas 7 Oktober oleh Hamas. Kampanye militer tersebut juga telah menyebabkan pengungsian massal, kehancuran dan kelaparan. (haninmazaya/arrahmah.id)