DEN HAAG (Arrahmah.com) – Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan pada Rabu (3/3/2021) bahwa dia telah membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina yang diduduki, sebuah tindakan yang sangat ditentang oleh “Israel”.
Jaksa ICC Fatou Bensouda sebelumnya mengungkap ada “dasar yang masuk akal” untuk meyakini kejahatan dilakukan oleh anggota Pasukan Pertahanan Zionis, otoritas “Israel”, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina selama konflik Gaza 2014.
“Hari ini, saya mengkonfirmasi inisiasi oleh kantor kejaksaan Pengadilan Kriminal Internasional untuk penyelidikan yang menghormati situasi di Palestina,” ujar Bensouda dalam sebuah pernyataan.
“Penyelidikan akan mencakup kejahatan dalam yurisdiksi Pengadilan yang diduga telah dilakukan dalam Situasi tersebut sejak 13 Juni 2014.”
“Israel” bukan anggota ICC yang berbasis di Den Haag dan dengan keras menentang penyelidikan apa pun terkait Palestina.
Meski demikian, hakim ICC membuka jalan bagi penyelidikan kejahatan perang ketika mereka memutuskan sebulan lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas situasi tersebut karena Palestina adalah anggota.
Bensouda mengatakan pada Desember 2019 bahwa dia menginginkan penyelidikan penuh setelah penyelidikan awal lima tahun. (Althaf/arrahmah.com)