JAKARTA (Arrahmah.com) – Ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni (32 tahun) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya difitnah, dipermalukan dan dicemarkan nama baik saya oleh Ahok,” kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015), lapor Antara..
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5405/XII/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 16 Desember 2015, Yusri melaporkan Ahok dengan jerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Sebelumnya atas perlakuan Ahok kepada dirinya, Yusri juga melayangkan gugatan 100 milyar dan melaporkan masalah itu ke Komnas Perlindungan Anak. Lihat Ahok digugat 100 milyar oleh ibu rumah tangga.
Kronologi kejadian berawal saat Yusri mendatangi Balai Kota DKI Jakarta ingin bertemu Ahok guna menanyakan persoalan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang duduk di sekolah dasar (SD) pada Kamis (10/12).
Yusri ingin bertanya langsung kepada Ahok masalah KJP yang tidak dapat digunakan saat berbelanja namun ditolak karena alasan “offline” dari pusat.
“Saya disarankan untuk mencairkan dulu KJP guna membeli seragam sekolah anak,” ungkap Yusri.
Saat bertemu, Yusri tidak menyangka Ahok malah memaki dengan menyebut sebagai maling seraya menunjuk ke arah wajah pelapor. Yusri menceritakan Ahok juga meminta stafnya untuk mencatat namanya agar dipenjarakan kemudian Gubernur DKI itu berlalu meninggalkan lokasi kejadian.
Berdasarkan kejadian itu, Yusri didampingi anggota Advokasi Pendidikan Jakarta Utara Alexandra mengadukan Ahok ke Polda Metro Jaya, lansir Antara. (azm/arrahmah.com)