Serang (armnews) – Embay Badriah, ibunda Imam Samudera, terdakwa kasus bom Bali I, gembira dengan tertangkapnya Urip Tri Gunawan (UTG), Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Imam dengan hukuman mati, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat korupsi.
Hal tersebut dikatakan Embay Badriah di rumahnya Kampung Lopang Gede, Serang, Senin (3/3). “ Alhamdulillah, semua itu atas kehendak Allah, Allah menunjukkan kekuasaaanya, “ katanya.
Ia gembira dan bersyukur, lantaran menilai, bahwa tidak selayaknya Imam yang tidak bersalah dituntut hukuman mati. “ Makanya, jangan semmbarangan nuntut orang, jelaskan dulu kesalahannya, “ ujarnya.
UTG ditangkap oleh KPK di Jakarta Minggu (2/3) dan di dalam mobilnya ditemukan uang sebesar Rp 6,1 miliar dan diduga uang tersebut terkait dengan kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Jaksa tersebut tertangkap tangan telah menerima uang sebesar 660.000dollar As atau setara dengan Rp 6,1 miliar, dari seseorang yang beriniasial AS yang masih diperiksa oleh KPK, hasil laopran warga yang ditindak lanjuti oleh KPK.Sementara Agus Setiawan, TPM Banten membenarkan, bahwa JPU yang menuntut mati Imam Samudera telah ditangkap karena terlibat kasus korupsi . “ Iya benar, JPU yang menuntut mati Imam, telah ditangkap, “ ujar Agus.
Masyarakat Banten banyak yang menilai, tertangkapnya jaksa ini karena ulahnya menuntut Imam dengan hukuman mati.Bahkan sebelumnya, ketua majelsi hakim yang memberikan vonis kepada Amrozy, tewas mendadak karena telah memberikan vonis mati kepada orang yang belum jelas kesalahannya.
Bahkan tak sedikit yang mengirim SMS kepada Lulu Jamaludin, adik kandung Imam Samudra , bahwa kejadian tersebut hukuman Allah. “ Wah banyak yang SMS, penangkapn itu disyukuri dan itu hukuman dari Allah, “ kata Lulu.
Agus enggan mengomentari, bahwa kejadian penangkapan tersebut karena memberikan tuntutan mati kepada Imam. “ Yah mungkin kebetulan aja, yang ditangkap JPU yang menuntut Imam, dan kebetulan juga hakim yang memberikan vonis mati Amrozy meninggal, “ ucap Agus.
Sementara informasi sementara mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan TPM tetap akan dilaksanakan di Bali Kamis (10/3). “ Sidang tetap 10 Maret di Bali, “ kata Qhadar Faisal, TPM Pusat.( lhuje).