JAKARTA (Arrahmah.com) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi kepada pimpinan KPK. Salah satu poin somasi tersebut mengenai tidak ditindaklanjutinya keterangan sejumlah saksi atas dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus korupsi pengadaan proyek P3SON Hambalang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pendalaman atas dugaan korupsi Hambalang terdapat beberapa hal yang belum ditindaklanjuti KPK dalam kasus Hambalang. “Khususnya, mengenai para penerima atau penikmat hasil korupsi Hambalang,” katanya di KPK, seperti ditulis hukumonline Rabu (29/1/2014).
Jika mengikuti perkembangan penyidikan kasus Hambalang, lanjut dia, mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis sempat menyebut Ibas sebagai salah seorang yang menikmati aliran dana Hambalang. Yulianis pernah mengungkapkan isi catatannya mengenai pemberian uang dari M Nazaruddin kepada Ibas.
Namun, entah mengapa, KPK hingga kini belum memeriksa Ibas sebagai saksi. Semestinya, menurut Boyamin, KPK segera memeriksa Ibas untuk mendalami apakah Ibas berperan aktif maupun pasif dalam kasus Hambalang. Hal ini perlu dilakukan guna menentukan ada tidaknya dugaan keterlibatan Ibas, sehingga ada persamaan di depan hukum.
Sebagaimana diketahui, sudah banyak pengurus partai Demokrat baik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun panitia kongres yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang maupun proyek-proyek lain, tapi nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas belum pernah dipanggil.
Ibas yang pada saat kongres pemilihan ketua umum Partai Demokrat di Bandung 2010 menjabat sebagai “steering committee” (panitia pengarah) disebut oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group (perusahaan milik Nazaruddin), menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaan tersebut untuk keperluan Kongres Partai Demokrat.
Perihal somasi MAKI, juru bicara KPK Johan Budi belum mau mengomentari. Ia hanya menyatakan, kasus Hambalang sampai hari ini masih dikembangkan. Meski demikian, Johan sempat menyatakan pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Siapapun bisa diperiksa sebagai saksi jika penyidik memerlukan keterangannya. (azm/arrahmah.com)