China (armnews) – Pengadilan di wilayah barat Xinjiang menghukum lima orang Imam Cina dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dianggap dengan “ilegal” mengorganizir ibadah Haji di Mekah, lapor Kongres Organisasi Uighur.
Mereka juga dituduh dengan ilegal menyediakan salinan Al-Qur’an pada rangkaian sidang yang dilaksanakan di daerah Xayar ,dekat Xinjiang kota Aksu, kata salah satu peserta kongres.
Pada laporan lainnya, Kongres Organisasi Uighur mengatakan pihak berwenang Aksu di wilayah Kalpin telah merubuhkan sebuah masjid yang menolak memasang slogan mendukung olimpiade Beijing. Penghancuran ini tanpa menghiraukan protes masyarakat dunia.
Lebih lanjut orang-orang Muslim dinyatakan tidak diperbolehkan terlihat di jalan-jalan pada saat api obor olimpiade dibawa lari di jalan demi “keamanan”.
Media setempat melaporkan bahwa lebih dari 100,000 rakyat Cina sudah melakukan ibadah Haji antara tahun 1985 sampai 2006 dan paling banyak pada bulan November 2006 sampai Januari dimana 10.000 penduduk Cina melaksanakan ibadah Haji ke Saudi Arabia.
Hampir 21 juta warga di Cina adalah Muslim dan separuhnya dari daerah Huai yang hidup di wilayah timurlaut.
Etnis terbesar di Propinsi Xinjiang adalah komunitas Uighur yang mengamalkan Islam. Jumlahnya sekitar 7,4 juta.(prince/mdnews/bbs)
“Warga Uighur yang tinggal di Belgia Protes di depan Kedubes Cina”