JAKARTA (Arrahmah.com) – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Hasoloan Sianturi menyatakan, keputusan berlangsungnya sidang berada di tangan majelis hakim. Dengan kata lain, hingga saat ini sidang dengan agenda vonis kepada terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu masih akan tetap digelar sesuai jadwal awal, bukan sehabis hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 sesuai permintaan Polda Metro Jaya.
Menurut dia, sidang perkara yang menyangkut surat Al-Maidah ayat 51 itu masih akan digelar pada 11 April 2017. Hal itu sesuai dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan ke-17 yang digelar Selasa, 4 April 2017.
“Artinya begini, satu hal ini kan semuanya adalah merupakan kewenangan majelis hakim. Dan majelis ini kan berjalan dengan sistem. Jadi, apapun yang menyangkut segala yang berkaitan dengan tindakan-tindakan yang terkait dengan perkara, semuanya disampaikan di pengadilan,” katanya, dikutip Viva Jumat (7/4/2017)
PN Jakut mengaku telah menerima surat permintaan dari Polda Metro Jaya untuk menunda sidang agenda penuntutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang rencananya digelar pada 11 April 2017 mendatang. Namun, permintaan itu tak serta merta disetujui.
“Iya kami sudah terima (suratnya),” kata Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Tak jauh berbeda dengan pernyataan Hasoloan, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga mendapatkan tembusan surat itu mengaku siap sidang digelar kapan saja. Mereka yang bertugas menyiapkan tuntutan pada Ahok menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada majelis hakim lantaran menurut mereka hal itu memang merupakan wewenang majelis hakim.
“Iya tinggal nunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Kami hanya menyampaikan. Tapi itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengirim surat untuk meminta sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda hingga selesai pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang karena alasan keamanan.
Surat itu ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri ditandatangani Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
(azm/arrahmah.com)