MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Minya Mesir menjatuhkan hukuman penjara selama 57 hingga 88 tahun terhadap 11 pengunjuk rasa anti-kudeta pada Ahad (27/4/2014). Hukuman penjara terhadap kelompok anti-kudeta di Mesir ini belum pernah terjadi sebelumnya, lansir MEMO.
Hakim yang mengeluarkan putusan tersebut, Saieed Sabrah, adalah orang yang sama yang juga menjatuhi hukuman mati terhadap 529 pengunjuk rasa bulan lalu.
Menurut Khaled Al-Koumi, kepala tim pertahanan, “pengadilan pidana Menya menghukum 2 pengunjuk rasa hingga 88 tahun penjara, seorang pengunjuk rasa hingga 57 tahun, dan 8 orang lainnya hingga 63 tahun.”
Para terdakwa dihukum dengan tuduhan “menolak otoritas dan menyerang polisi dan pasukan tentara.”
Pengacara hak asasi manusia Ahmed Mefreh mengecam putusan pengadilan junta sebagai “pelanggaran jelas atas hukum dan hak asasi manusia.”
Mefreh menambahkan bahwa vonis ini adalah jenis vonis “yang pertama dalam sejarah peradilan Mesir,” menggambarkan para terdakwa sebagai tahanan politik.
(banan/arrahmah.com)