NAPYIDAW (Arrahmah.id) — Hukuman penjara untuk Aung San Suu Kyi ditambah tiga tahun oleh junta Myanmar, karena kecurangan dalam pemilu 2020 yang dimenangi partainya secara telak. Tambahan hukuman untuk Aung San Suu Kyi itu dikatakan seorang sumber pada Jumat (2/9/2022), dikutip dari AFP.
Suu Kyi “dihukum tiga tahun penjara dengan kerja paksa”, kata sumber itu, seraya menambahkan bahwa peraih Nobel berusia 77 tahun tersebut tampak dalam keadaan sehat.
Ditahan sejak kudeta Myanmar tahun lalu, Suu Kyi sudah dijatuhi hukuman karena korupsi dan sejumlah tuduhan lainnya oleh pengadilan junta tertutup.
Ia divonis 17 tahun penjara.
Militer Myanmar menuduh terjadi banyak kecurangan selama pemilu November 2020, yang dimenangi oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Suu Kyi. Namun, pengamat internasional mengatakan bahwa pemilu Myanmar saat itu pada dasarnya bebas dan adil.
Militer Myanmar kemudian membatalkan hasilnya dan berkata bahwa mereka menemukan lebih dari 11 juta kasus penipuan pemilih.
Dalam pidato yang disiarkan bulan lalu, Jenderal Min Aung Hlaing tidak menyebutkan tanggal untuk pemilihan baru, tetapi menyatakan bahwa itu hanya bisa dilakukan ketika Myanmar dalam kondisi damai dan stabil.
Kudeta Myanmar menewaskan lebih dari 2.200 orang dan tak kurang dari 15.000 ditangkap dalam tindakan keras militer terhadap unjuk rasa, menurut kelompok pemantau lokal. (hanoum/arrahmah.id)