WASHINGTON (Arrahmah.com) – Militer AS tidak akan memberlakukan hukuman mati bagi seorang tentara Amerika yang bersalah karena membunuh warga sipil untuk mencari kesenangan di Afghanistan selatan.
Kopral Jeremy Morlock adalah salah satu dari lima tentara yang dituduh membunuh tiga warga sipil Afghanistan awal tahun ini.
Seorang komandan senior militer AS mengatakan bahwa Morlock akan menghadapi pengadilan militer, Seattle Times melaporkan, dikutip PressTV pada Minggu (17/10/2010).
Jika terbukti bersalah atas pembunuhan tak beralasan ini, ia hanya akan menerima hukuman maksimum penjara seumur hidup. Empat prajurit lainnya yang berasal dari unit yang sama dengan Morlock juga menghadapi tuduhan serupa.
Sejumlah bukti terperinci tentang bagaimana prajurit itu membunuh dan memutilasi jasad tiga warga sipil Afghanistan telah muncul.
Selain itu, Morlock mengaku kepada para penyelidik bahwa pimpinan unitnya telah mengorganisir pembunuhan tersebut.
Sementara pada saat yang sama, terdapat pula laporan bahwa unit Morlock terkenal dengan penggunaan narkoba dan sedang berada di bawah pengawasan terbatas dari komandannya.
Salah satu tentara mengungkapkan informasi tentang pembunuhan pada bulan Januari. Tetapi militer AS tampaknya sengaja mengulur-ulur waktu penindaklanjutan laporan itu dan baru melakukan penangkapan pertama hampir lima bulan kemudian.
Lantar pertanyaan serius pun masih muncul tentang bagaimana militer AS menangani kasus tersebut. Apalagi, insiden itu hanyalah salah satu kasus yang terungkap dari militer AS mengenai pembunuhan warga sipil yang dilakukannya di Afghanistan, terutama di provinsi-provinsi selatan dan timur negara itu.
Sejumlah pakar menilai bahwa kenaikan jumlah korban sipil dalam serangan NATO telah mempertegang hubungan antara Presiden Hamid Karzai dan sekutu Barat, meskipun pada kenyataannya penguasa Afghan itu masih sangat akrab dan ‘penurut’ pada Barat. (althaf/arrahmah.com)