KHARTOUM (Arrahmah.com) – Dengan izin Allah, Pemerintah Sudan telah menetapkan undang-undang perdata bagi siapa saja yang mencela sahabat Nabi Muhammad saw. Berikut merupakan rincian yang dilansir Syiah Indonesia pada Senin (26/1/2015).
1. Pasal ke 125
Siapa saja yang mencela salah seorang dari sahabat Nabi Muhammad saw maupun salah seorang dari isteri-isteri beliau, maka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara, dan pabila ia bersikeras maka akan di jerat dengan hukuman mati.
2. Pasal ke 126
a. Dianggap telah melakukan perbuatan kekafiran (murtad) bagi siapa saja yang mencela al-Quran al Karim.
b. Dianggap telah melakukan perbuatan kekafiran (murtad) bagi siapa saja yang mengkafirkan mayoritas sahabat Nabi Muhammad saw.
c. Dianggap telah melakukan perbuatan kekafiran (murtad) bagi siapa saja yang mencela Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Ketiga point di atas memberikan hukuman mati kepada pelaku pencela Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
(adibahasan/arrahmah.com)