SAMARINDA (Arrahmah.com) – Koordinator Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI Kalimantan Timur Adji Suwignyo minta hukuman kebiri kimia terhadap pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur segera diberlakukan.
“Tidak bisa main-main kalau pelakunya orang dekat terus korban lebih dari lima ayo gak papa saya sepakat untuk hukuman kebiri kimia itu,” kata Adji di Samarinda, Selasa(22/10/2010), lansir rri.co.id.
Ia menilai, langkah ini harus segera diambil oleh Pemerintah guna melindungi generasi muda Kaltim dari kekerasan seksual yang kerap kali terjadi kepada anak-anak Benua Etam dengan pelaku orang terdekat seperti oknum Paman Kandung, ayah tiri, ibu tiri, kakak laku-laki kandung dan lain sebagainya.
Menurut Adji, hukuma kebiri sudah sangat tepat diberikan kepada pelaku asusila yang korbannya anak dibawah umur, selain sebagai efek jera, juga sebagai peringatan bagi para calon pelaku berikutnya untuk berfikir ulang sebelum bertindak.
“Supaya tidak ada korban berikutnya untuk mengurangi birahinya si pelaku terus akan menajdi contoh masyarakat umum ternyata hukumannya sekarang ngeri sekali, karena memang itu kejahatan seksual yang luar biasa dan ini kerusakan moral,” tegasnya.
Adji Suwignyo yang juga merupakan Ketua Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Samarinda ini berharap ada perhatian serius dari Pemerintah untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.
“Jangan hanya membuat acara atau Talkshow dihotel atau gedung mewah, namun harus turun kelapangan melihat dan membantu langsung anak-anak Kaltim yang mengalami kejahatan seksual ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)