(Arrahmah.com) – Ada sebuah pertanyaan dari saudara kita, Abu Hamzah Al Salafi tentang hukum wanita safar ke Negeri Syam (Suriah).
Ini tentang seorang ukhti dari Tunisia. Ia memiliki suami yang syahid di Syam (Suriah), kemudian kembali ke Tunisia. Saat ini ia memiliki 5 orang anak.
Qadarullah, seorang ikhwan dari Syam yang merupakan teman akrab suami ukhti tersebut ingin menikahi ukhti yang kini menjanda. Namun ia memastikan tidak dapat datang ke Tunisia. Ikhwan tersebut ingin melaksanakan akad nikah via Skype.
Abu Hamzah adalah suami saudari dari ukhti tersebut. Mereka memintanya untuk menjadi saksi akad nikah tersebut, hingga wanita itu (dapat) berhasil tiba di Negeri Syam.
Maka Abu Hamzah bertanya, “apakah boleh akad seperti ini? Lalu apa solusinya? Semoga Allah memberkahi Anda.”
Jawaban Syaikh Dr. Sami Al Uraidi
Bismillahirrahmanirrahim
Saudaraku yang mulia, kami menasehati ikhwah sekalian sebagaimana yang dinasehatkan oleh syaikh kita Abu Muhammad Al Maqdisi kepada Mujahidin Muhajirin di Syam untuk tidak menghadirkan kaum wanita ke Negeri Syam.
Yang demikian itu untuk menjauhkan mereka dari kemungkinan tertawan dan tertangkap di tangan musuh Allah. Syaikh Al Maqdisi memiliki sebuah risalah pada masalah itu, alangkah baiknya kalau Anda kembali kepadanya. Pada risalah tersebut ada kebaikan yang luar biasa.
Adapun tentang akad nikah yang sempurna rukun-rukun, syarat-syarat, dan wajib-wajibnya yang dilakukan melalui alat komunikasi modern, maka akad tersebut adalah akad yang syah.
Syaikh Dr. Sami Al Uraidi adalah anggota Lajnah Syar’iyyah Mimbar Tauhid. (adibahasan/arrahmah.com)