Jika Dalam Pertempuran Orang Kafir Menggunakan Warga Sipil Dari Mereka Dan Menggunakan Orang-Orang Muslim Sebagai Perisai Hidup
Pertama: Jika Orang kafir Bertatarrus Dengan wanita dan anak-anak dari kalangan mereka sendiri.
Tatarrus adalah: Berlindung dan menjaga diri dengan turs (tameng). Tars adalah lempengan baja yang digunakan sebagai pelindung dari pedang. Jadi, at-tars adalah tameng pelindung dalam perang.
Tatarrus di sini adalah menjadikan orang-orang Islam sebagai tameng pelindung bagi orang-orang kafir (atau orang sekarang menyebutnya: perisai manusia). Kadang-kadang, di dalam pertempuran, orang-orang kafir memasang seorang tawanan Muslim atau anak-anak orang Muslim bersama mereka di dalam benteng. Sehingga hal itu membuat kaum Muslimin terhalangi untuk menembakkan peluru ke arah mereka.
Mereka melakukannya karena mereka tahu bahwa Mujahidin takut untuk membunuh teman-temannya sendiri yang sedang tertawan di benteng itu bersama orang-orang kafir. Sebab darah orang Muslim itu haram ditumpahkan;
“Setiap Muslim haram melanggar darah dan harta sesama Muslim…” –hadits shohih—.
Terkadang juga, orang-orang kafir memasang anak-anak kecil dari mereka di benteng atau kamp-kamp militer dalam rangka mencegah Mujahidin untuk menembakkan mortar ke arah mereka. Sebab mereka faham bahwa Rosululloh SAW., melarang membunuh wanita dan anak-anak (seperti disebutkan dalam hadits Muttafaq ‘alaih).
Ini adalah masalah besar yang dihadapi Mujahidin dalam pertempuran modern, sebab sebagian besar peperangan dilakukan dengan memanfaatkan roket-roket kelas berat, seperti mortar, rudal, maupun peluru-peluru senjata berat. Karena minimnya ilmu, beberapa Mujahidin ada yang menghindari menembakkan roket ke benteng musuh yang di dalamnya terdapat anak orang-orang musyrik, atau ada tawanan Muslim.
Masalah semakin rumit ketika kita mengetahui bahwa di dalam kamp militer Komunis terdapat orang Afghan yang dipaksa mengikuti Wajib Militer, lalu para ikhwah menyaksikan bahwa mereka juga melaksanakan sholat, mendengar suara adzan mereka. Padahal jumlah mereka terkadang banyak sekali.
Mereka tidak punya kekuatan dan kewenangan apapun, sebab mereka hanya dijadikan “kulit” dan dipasang sebagai penjaga kamp markaz Komunis. Padahal mereka sebenarnya juga tidak suka dengan ajaran komunis. Lantas bagaimana hukum syar‘i ketika menghadapi situasi seperti ini?!
Ketika Orang Komunis Berbaur Dengan Anak-anak Mereka
Pertama: Islam mengharamkan membunuh anak kecil ketika mereka terpisah atau memungkinkan untuk dipisahkan di tempat tersendiri, berdasarkan hadits:
( نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل النساء والصبيان )
“Rosululloh SAW., melarang membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhori – Muslim)
Mengenai kaum wanita, mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang atau murtad setelah Islam, seperti wanita-wanita komunis Afghanistan. Inilah pendapat Imam Madzhab yang tiga, selain Madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi berbeda pendapat dengan mereka tentang hukuman mati bagi wanita murtad, menurutnya wanita seperti ini hanya dipenjara dan tidak dibunuh.
Kedua: Jika anak-anak kaum Musyrikin berbaur bersama orang-orang Musyrik yang muqotil (orang dewasa yang sudah sanggup bertempur), maka di sini terjadi perbedaan pendapat tentang hukum menembakkan peluru ke benteng mereka, kepada beberapa pendapat:
-
Imam Malik dan Al-Auza‘iy berkata: “Tidak boleh membunuh wanita dan anak kecil sama sekali, bahkan dalam situasi ketika pasukan tempur mereka menggunakan tameng wanita, atau berlindung di benteng atau kapal yang di antara mereka terdapat wanita dan anak-anak. Tidak boleh menembak atau membakar mereka. (Lihat Aujazu `l-Masaalik VIII/ 223)
-
Jumhur pengikut Madzhab Syafi‘i, Hanafi, dan Hambali, mengatakan bahwa mereka boleh ditembak namun bukan dengan mentarget anak-anak kecil itu sebagai sasaran untuk dibunuh. Tapi jika ada wanita dan anak kecil yang terbunuh juga, maka hal itu tidak mengapa dan tidak berdosa. Jumhur ini berdalil dengan hadits Sho‘b bin Jatsâmah: “Nabi SAW., pernah melewati wilayah Abwâ’ –atau Waddaan—, lalu beliau ditanya tentang penduduk wilayah itu yang diserang di malam hari (al-bayaat), sehingga di antara orang-orang musyrik itu ada wanita dan anak-anak mereka yang terkena serangan. Maka Nabi SAW., bersabda: “Mereka termasuk mereka.” (HR. Bukhori – Muslim)
Al-Bayaat adalah: Penyerangan di malam hari sehingga tidak bisa dibedakan, mana anak kecil mana orang dewasa. Maksud “Mereka termasuk mereka,” adalah hukum anak kecil dan wanita itu sama dengan hukum orang-orang musyrik itu.
An-Nawawi berkata di dalam Syarah Muslim (XII/ 49): “Maksudnya (itu boleh) jika tidak menyengaja dan tidak dalam kondisi darurat. Adapun hadits sebelumnya yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, maka yang dimaksud adalah ketika mereka tidak mengelompok tersendiri. Sedangkan hadits yang kami sebutkan ini menunjukkan bolehnya menyerang mereka di malam hari dan membunuh wanita serta anak-anak mereka, dan bolehnya melakukan al-bayaat. Inilah pendapat kami, pendapat Abu Hanifah dan Jumhur.”
Hal senada juga dinyatakan An-Nawawi di dalam Al-Minhaj. Lihat juga: Zaadu `l-Muhtaaj Bi Syarhi `l-Minhaaj IV/ 303).
Adapun kalangan Madzhab Maliki, salah satu argumen mereka adalah berpendapat bahwa hadits Sho‘b bin Jatsamah sudah mansukh. Ini dibuktikan dengan perkataan Az-Zuhri, yang setelah meriwayatkan hadits ini, ia berkata: “Kemudian, Rosululloh SAW., melarang membunuh wanita dan anak-anak.”
Para pengikut Madzhab Maliki juga berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatho’, dari Abdur Rohman bin Ka‘ab, bahwa ia berkata: “Rosululloh SAW., melarang mereka yang membunuh Ibnu Abi `l-Huqoiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Maka salah seorang dari mereka berkata: “Tadi malam, kami bertemu dengan isteri Ibnu Abi `l-Huqoiq lalu aku mengangkat pedang ke arahnya, namun kemudian aku teringat dengan larangan Rosululloh SAW., sehingga aku menahan diri. Kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” (Aujazu `l-Masaalik VIII/ 220)
Artinya, kalau di sana ada keringanan (rukhsoh) untuk membunuh wanita, tentu sahabat tadi sudah membunuhnya, seperti dia katakan: “…kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” Padahal wanita itu ikut melindungi, walau hanya dengan teriakan sehingga mengakibatkan hidup para sahabat tersebut terancam, sebab mereka berada di dalam benteng Ibnu Abi `l-Huqoiq, si Yahudi.
Yang lebih kuat adalah pendapat Jumhur, sebab Jumhur bisa mengkompromikan antara dua hadits sekaligus: Hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, dan hadits Sho‘b bin Jatsamah: “Mereka termasuk mereka.”
Jumhur mengatakan: Hadits Sho‘b bin Jatsamah berlaku ketika anak-anak kecil dan kaum wanita itu tidak terpisah, sedangkan hadits yang melarang itu berlaku ketika mereka terpisah. Kalau kita mengambil pendapat Imam Malik, tentu pintu jihad di zaman sekarang akan tertutup. Sebab rata-rata perang sekarang menggunakan tembakan dari jarak jauh, baik dengan roket, peluru-peluru menengah, dan yang semisal.
Pendapat Jumhur ini juga diperkuat oleh hadits Makhul: Bahwa Rosululloh SAW., memasang Munjaniq ke arah penduduk Thoif. (HR. Abu Dawud). Bahkan Rosululloh telah menembakkan batu dengan Munjaniq tersebut, padahal beliau pasti tahu itu bisa mengenai anak kecil dan kaum wanita. Peristiwa pengepungan Thoif ini terjadi di akhir-akhir hayat beliau, di akhir-akhir tahun 8 H.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka: Boleh menembak orang-orang kafir yang berbaur bersama anak-anak dan kaum wanita mereka jika tidak terpisah. Dan tidak boleh membunuh anak kecil dan wanita jika mereka terpisah. Jika ada wanita yang ikut serta dalam pertempuran, walau pun sekedar menyumbangkan ide, dan ia terpisah, maka ia boleh dibunuh.
Source: thoriquna.wordpress.com
Bersambung