KABUL (Arrahmah.id) – Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan melaporkan penerapan hukuman Syariah terhadap hampir 40 orang selama satu bulan terakhir.
Para pejabat dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa individu-individu tersebut di berbagai provinsi telah dikenai hukuman Syariah atas kejahatan seperti hubungan terlarang, melarikan diri dari rumah, dan pencurian, di berbagai provinsi.
Abdul Rahim Rashid, juru bicara Mahkamah Agung, mengatakan kepada Tolo News: “Selama bulan Ramadhan, Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan telah menerapkan hukuman cambuk, di samping hukuman penjara, terhadap hampir 40 terdakwa dan penjahat.”
Pada saat yang sama, beberapa ahli agama telah menyatakan bahwa penerapan hukum Syariah terhadap individu dalam masyarakat penting untuk memurnikan masyarakat dari kejahatan.
Hasibullah Hanafi, seorang ulama, mengatakan: “Pelaksanaan Hadd dan Qishas sesuai dengan hukum Syariah Islam adalah penting bagi sistem Islam.”
Seorang ulama lainnya, Ahmadullah, juga mengatakan: “Masyarakat menjadi masyarakat yang sehat, dan masa depan masyarakat seperti itu lebih baik karena menjalani kehidupan yang Islami dan kehidupan yang sesuai dengan ketetapan Allah, yang merupakan keselamatan bagi seluruh umat manusia.”
Hal ini terjadi ketika Mahkamah Agung negara tersebut, setelah pemulihan kembali Imarah Islam di Afghanistan, melakukan eksekusi terhadap lima orang atas pembunuhan di provinsi Farah, Laghman, Ghazni, dan Jowzjan, yang telah menghadapi reaksi dari organisasi-organisasi internasional. (haninmazaya/arrahmah.id)