SUMBAWA (Arrahmah.id) – Nama Akbar Sarosa, guru honorer di SMK Negeri 1 Taliwang Sumbawa Barat, menjadi sorotan stelah dituntut Rp 50 juta akibat menghukum siswa yang enggan melaksanakan shalat berjamaah.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tersebut viral setelah kasusnya diunggah oleh akun TikTok @deni_ali28.
Dalam unggahan itu, @deni_ali28 menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, Akbar menyuruh siswanya untuk melaksanakan shalat dhuhur berjamaah. Namun, ada tiga siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.
Akbar kemudian menegur ketiga siswa itu, tetapi mereka tidak mengindahkan tegurannya. Akbar akhirnya menghukum ketiga siswa tersebut dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.
Salah satu orang tua siswa yang tidak terima anaknya dihukum kemudian melaporkan Akbar ke pihak kepolisian.
“Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat. Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan,” tulis akun akun @deni_ali28
Tidak hanya itu, Akbar Sarosa bahkan dituntut denda sebesar Rp 50 juta.
“Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50 jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur,” imbuhnya.
Melihat kasus yang menjerat Akbar Sarosa, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi solidaritas.
“Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar. Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin,” akun Twitter @KontenBerfaedah.
“Sedih sekali melihat keadaan guru saat ini. Semuanya Serba Salah,” imbuhnya. (rafa/arrahmah.id)