Oleh: Abdullah Al Jirani
(Lembaga Dakwah dan Bimbingan Islam Darul Hikmah)
(Arrahmah.com) – Saat terjadinya penyebaran virus Covid 19 (Corona) seperti sekarang ini, salah satu upaya untuk menangkalnya dengan memakai masker (penutup mulut dan hidung). Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika seorang shalat dalam kondisi memakai masker ?. Kita jawab : Pada asalnya, shalat dalam kondisi menutup mulut hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari sahabat Abu Hurairah RA beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Sesungguhnya Rasulullah melarang seorang menutup mulutnya di dalam shalat.” [HR. Abu Dawud : 643, Ibnu Majah : 966, dan selain keduanya.]
Hadits di atas di dalam sanadnya terdapat seorang rawi yang bernama Al-Hasan bin Dzakwan. Rawi ini telah “diperbincangkan” oleh sebagian ahli hadits. Namun begitu, para ulama tetap menghasankan hadits ini seperti imam An-Nawawi, karena rawi ini telah dipakai oleh Imam Al-Bukhari di dalam “Shahih”-nya (walau tidak di ushulnya).
Selain itu, hadits ini disebutkan oleh Abu Dawud As-Sijistani dalam “Sunan”-nya dan beliau mendiamkannya (tidak melemahkannya). Imam Al-Hakim juga telah menshahihkan hadits ini.[Simak Al-Majmu’ : 3/179 dan Tuhfatul Muhtaj : 1/369].
Hadits ini menunjukkan akan larangan menutup mulut ketika shalat. Larangan di sini bersifat makruh, bukan haram.
Namun jika ada udzur atau alasan, maka dari yang asalnya makruh menjadi boleh. Karena ada suatu kaidah yang berbunyi: “Sesuatu yang makruh boleh dilakukan ketika ada hajat untuk melakukannya.”
Salah satu alasan untuk dibolehkannya menutup mulut ketika ketika shalat, adalah saat seorang menguap. Diqiyaskan kepada hal ini shalat pakai masker karena wabah Corona. Hukum ini berlaku untuk laki-laki ataupun perempuan.
Imam An-Nawawi (w.676 H) menyatakan :
وَيُكْرَه أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُتَلَثِّمًا أَيْ مُغَطِّيًا فَاهُ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِهَا وَيُكْرَه أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَمِهِ فِي الصَّلَاةِ إلَّا إذَا تَثَاءَبَ فَإِنَّ السُّنَّةَ وَضْعُ الْيَدِ عَلَى فِيهِ.. .وَالْمَرْأَةُ وَالْخُنْثَى كَالرَّجُلِ فِي هَذَا وَهَذِهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ لا تمنع صحة الصَّلَاةِ
“Dan dimakruhkan seorang shalat dalam kondisi menutup mulutnya dengan tangannya atau selainnya. Dimakruhkan untuk meletakkan tangannya di mulutnya ketika shalat kecuali apabila dia menguap (maka boleh). Karena meletakkan tangan di mulut ketika menguap hukumnya sunah…..wanita dan khuntsa (punya dua alat kelamin) sebagaimana laki-laki dalam hal ini. Dan makruh di sini bersifat tanzih, tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/179].
Demikian semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum jami’an.
(arrahmah.com)