PARIS (Arrahmah.com) – Muslim di kota Nantes Perancis, tempat seorang muslimah kena denda karena mengemudi saat mengenakan jilbab, telah menyatakan keprihatinan atas stigma yang diberikan pemerintahnya pada kaum muslim.
“Kaum muslim dari Nantes khawatir mengenai stigmatisasi yang sistematis yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik (Perancis),” dewan masjid Nantes mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu (25/4).
“Kami menganggap bahwa menghentikan pengemudi adalah sebuah prosedur hukum, dan kami marah pada bagaimana prosedur tersebut telah berubah menjadi prosedur hukum yang selalu dikait-kaitkan dengan Islam,” lanjut pernyataan itu.
Muslimah korban hukum yang beraroma ‘Islamophobia’ itu mengatakan bahwa hak-haknya telah dilanggar dan dia meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut pada pengadilan.
Pada awal bulan April, polisi menilang seorang muslimah Nantes hanya karena ia mengenakan niqab saat mengemudi, dan meminta denda sebesar 29 dolar. Polisi mengklaim bahwa niqab adalah tabir pembatas “kebebasan bergerak dan menghalangi pandangan”, menurut pengacara korban, Jean-Michel Pollono.
Pemerintah Presiden Nicolas Sarkozy berencana melakukan patroli larangan mengenakan niqab di lingkungan umum, meskipun para pakar memperingatkan bahwa hukum seperti itu akan melanggar kebebasan beragama dan bersifat inkonstitusional.
Perancis adalah rumah bagi penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta warga negaranya adalah Muslim. (althaf/ptv/arrahmah.com)