Intelijen, yang di negeri-negeri Islam selalu menakutkan masyarakat, biasa dikenal dengan mukhâbarât. Institusi ini menjadi tangan kanan penguasa untuk memata-matai rakyatnya sendiri. Pada masa Syah Iran, institusi intelejen ini dikenal dengan polisi rahasia Avak.
Seorang muslim yang mencari rahasia-rahasia kaum muslimin kemudian menebarkannya kepada orang lain, sama halnya dia menampakkan rahasia diri sendiri. Dan barangsiapa memata-matai rahasia seorang muslim dalam kondisi perang, khususnya keadaan para mujahid untuk dibicarakan pada musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir, baik kafir tulen atau murtad maka ia telah kafir sebagaimana mereka. Loyalitasnya pada mereka merupakan loyalitas yang besar dan sudah keluar dari batasan ajaran dienul Islam. Maka ia harus dibunuh karena kekafirannya.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًاأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ “.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hujurat: 12)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا إِخْوَانًا وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ
Artinya: “Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya.” (H.R. Bukhari-Muslim)
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Jauhilah prasangka sebab prasangka adalah ucapan yang paling dusta, janganlah kalian mencari-cari kesalahan, janganlah kalian saling memata-matai, janganlah kalian saling marah, janganlah kalian saling membelakangi, dan jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (H.R. Bukhari)
قال الله تعالى :” وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الأَخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ – يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ “.
Artinya: “Di antara manusia ada yang mengatakan:”Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian”, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 8-9)
Yang merupakan penipuan mereka terhadap kaum muslimin adalah menampakkan keislaman dan menyatakan di sisi mereka adalah sebagai mukmin, kemudian memata-matai keadaan kaum muslimin untuk kepentingan musuh-musuh mereka dari kalangan thaghut, orang kafir dan lain-lain.
Menurut Imam As Shaabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafaasiir Juz 3 hal 218, kalimat “walaa tajassasuu” berarti janganlah mencari-cari aurat (rahasia) kaum muslimin dan jangan memonitor aib-aib mereka.
Ketika ditanya tentang kejadian menetesnya khamer (minuman keras) dari jenggot seorang yang bernama Walid bin Uqbah bin Abi Mu’ith, Ibnu Mas’ud r.a. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan : “Kita dilarang melakukan tajassus, jika sesuatu telah nyata bagi kita, kita akan ambil (atasi)” (lihat Imam Az Zamakhsyari, Tafsir Al Kasysyaf Juz 4 hal 363).
Larangan tajassus terhadap kaum muslimin dalam ayat di atas bersifat umum, berlaku bagi perorangan, kelompok, maupun negara. Baik tajassus itu dilakukan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Hukum larangan tajassus terhadap kaum muslimin itu berlaku pula terhadap warga negara non muslim (kafir dzimmi). Sebab, seorang kafir yang tunduk kepada negara Islam dan berstatus sebagai warga negara yang dilindungi, terhadapnya belaku seluruh hukum Islam kecuali hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah, dan masalah tajassus ini tidak termasuk dalam hal itu (An Nabhani, idem, hal 212).
Di dalam sistem hukum dan kehidupan Islam, aktivitas tajassus (mata-mata) hanya ditujukan terhadap negara-negara kafir (dâr al-harb). Bahkan, adanya aktivitas tajassus atau intelijen yang ditujukan terhadap manuver negara-negara kafir adalah wajib.
Hal itu dapat dipahami dari tindakan Rasulullah saw. yang mengutus ‘Abdullah bin Jahsy untuk memata-matai kafir Quraisy. Al-Waqidi mengisahkan isi surat Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam yang diberikan kepada Abdullah bin Jahsy tersebut sebagai berikut:
“Berjalanlah engkau sampai ke jantung daerah Nakhla-dengan nama Allah-dan sampai ke kolam (sumur)-nya. Janganlah engkau mencegah seorang pun dari sahabat-sahabatmu untuk turut bersamamu. Laksanakanlah perintahku beserta orang-orang yang mengikutimu sampai di jantung daerah Nakhla (terletak antara Makkah dan Thaif, red). Lalu amatilah gerak-gerik orang-orang Quraisy”.
Dalam setiap peperangannya, Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam. juga selalu menjalankan aktivitas intelijen terlebih dulu untuk mengetahui kekuatan dan strategi musuh. Dengan begitu, akan diperoleh informasi tentang titik-titik kelemahan mereka. Keterangan tentang aktivitas intelijen tersebut banyak dijumpai dalam buku-buku sirah.
Walhasil, Allah Ta’ala. mengharamkan secara mutlak individu atau negara untuk memata-matai atau melakukan aktivitas intelijen terhadap kaum Muslim ataupun kafir dzimmi yang menjadi warga negaranya. Sebaliknya, boleh bagi warga negara negeri-negeri Islam, dan wajib bagi negara untuk melakukan aktivitas intelijen yang ditujukan terhadap negara-negara kafir.
Source : almuhajirun.net