JAKARTA (Arrahmah.id) – Nikah beda agama tengah viral di media sosial belakangan ini. Pasalnya, tersebar di pelbagai kanal media sosial yang memperlihatkan foto viral prosesi pernikahan dua mempelai yang beda agama. Foto itu menunjukkan sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah.
Beberapa hari lalu, juga terjadi pernikahan beda agama antara Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ayu Kartika dan Gerald Sebastian.
Bagaimanakah hukum nikah beda agama menurut Kompilasi Hukum Islam?
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.
Selanjutnya pada Pasal 40 huruf c “seorang wanita yang tidak beragama Islam.”
Sementara itu pada pasal 44 “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”
Dengan demikian, seorang Muslim tidak sah pernikahannya bila dilakukan menurut hukum agama lain.
Ini merupakan landasan tidak memungkinkan pernikahan beda agama.
Pada sisi lain, Perkawinan beda agama juga dilarang oleh Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Kemudian ayat 2 pasal 2 berbunyi; “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Sumber: bimasislam.kemenag.go.id
(ameera/arrahmah.id)