(Arrahmah.com) – Pertanyaan: Apa hukum merayakan hari raya imlek? Karena ada sebagian tokoh umat Islam di Indonesia membolehkannya dengan syarat harus tetap menjaga keimanan. Alasannya, karena dalam perayaan imlek, mereka tidak mengikuti ritual ibadah apapun. Mereka hanya turut memeriahkan dengan menghiasai rumah dan jalanan dengan warna merah.
Jawab:
Imlek merupakan tradisi orang Tionghua. Kita tegaskan sebagai tradisi orang kafir Tionghua, karena hari raya ini dilatar belakangi ritual agama Khonghucu. Perayaan Imlek meliputi sembahyang Imlek, sembahyang kepada Sang Pencipta/Thian (Thian=Tuhan dalam Bahasa Mandarin), dan perayaan Cap Go Meh. Tujuan dari sembahyang Imlek adalah sebagai bentuk pengucapan syukur, doa dan harapan agar di tahun depan mendapat rezeki yang lebih banyak, untuk menjamu leluhur, dan sebagai media silaturahmi dengan keluarga dan kerabat.
Tahun baru imlek adalah murni perayaan yang dilatarbelakangi ideologi agama tertentu. Sehingga anggapan bahwa imlek tidak ada sangkut pautnya dengan agama tertentu adalah anggapan yang jelas bertentangan dengan realita sejarah.
Turut memeriahkan hari raya ini, apapun bentuknya adalah haram berdasarkan Al Quran, Sunnah bahkan ijma’ ulama’:
1. Al Qur’an
Allah menyebutkan ciri-ciri ibadurrahman (hamba Allah yang Maha Pemurah), diantaranya:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ
“Serta orang-orang yang tidak menyaksikan Az-Zur..” (QS. Al-Furqan: 72).
قال مجاهد في تفسيرها: إنها أعياد المشركين، وكذلك قال مثله الربيع بن أنس، والقاضي أبو يعلى والضحاك.
Mujahid dalam tafsirnya mengatakan, ‘Az-Zur adalah hari raya orang musyrik.’ Demikian pula keterangan yang disampaikan Ar-Rabi’ bin Anas, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan Ad-Dhahak
Ayat di atas adalah dalil haramnya seorang muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti hari Natal, Waisak, Paskah, Imlek, dan sebagainya.
2. Hadits
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, shahih).
Abdullah bin Amr bin Ash juga berkata:
من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة
“Barang siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”
Untuk disebut memeriahkan hari raya orang kafir, tidak harus dengan mengikuti ritual mereka. Sebatas turut merasa gembira, senang, dan bahagia dengan kehadiran perayaan orang kafir, sudah bisa dianggap bentuk memeriahkan hari raya mereka, meski tanpa ada ritual apapun.
Dalilnya, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, penduduk kota tersebut merayakan dua hari raya, Nairuz dan Mihrajan. Menyadari hal ini, beliau bersabda di hadapan penduduk madinah,
“Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i dan yang lainnya).
Nairuz adalah perayaan tahun baru masyarakat Persia, sementara Mihrajan adalah perayaan menyambut musim panen. Perayaan Nairuz dan Mihrajan yang dirayakan penduduk Madinah, isinya hanya bermain-main dan makan-makan. Sama sekali tidak ada unsur ritual sebagaimana yang dilakukan orang Majusi, sumber asli dua perayaan ini. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melarangnya. Padahal mereka sama sekali tidak melakukan ritual apapun pada hari raya itu. Sebagai gantinya, Allah berikan dua hari raya terbaik: Idul Fitri dan Idul Adha.
Untuk itu, turut bergembira dengan perayaan orang kafir, meskipun hanya bermain-main, tanpa mengikuti ritual keagamaannya, hukumnya telarang, karena termasuk turut mensukseskan acara mereka.
3. Ijma’
Merupakan ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa mengucapkan selamat atau mendoakan untuk perayaan non-muslim itu haram. Ijma’ adalah satu dalil yang menjadi pegangan.
Nukilan ijma’ tersebut dikatakan oleh Ibnul Qayyim:
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal dan selamat tahun baru imlek, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan.
Maka berdasarkan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah dan ijma’ di atas, haram hukumnya seorang muslim turut merayakan Imlek dalam segala bentuk dan manifestasinya. Haram bagi muslim ikut-ikutan mengucapkan Gong Xi Fat Chai kepada orang Tionghoa, sebagaimana haram bagi muslim menghiasi rumah atau kantornya dengan lampion khas Cina, atau hiasan naga dan berbagai asesoris lainnya yang serba berwarna merah. Haram pula baginya mengadakan berbagai macam pertunjukan untuk merayakan Imlek, seperti live band, karaoke mandarin, demo masak, dan sebagainya.
Semua bentuk perbuatan tersebut haram dilakukan oleh muslim, karena termasuk perbuatan terlibat merayakan hari raya agama kafir yang telah diharamkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Wallahu a’lam bis showab
Divisi Fatwa dan Penyuluhan
Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS)
(*/arrahmah.com)