JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait adanya temuan daging babi yang dijual menyerupai daging sapi di wilayah Bandung membuat konsumen Muslim menjadi khawatir terkait hukum memakai mengkonsumi daging babi tanpa disadari.
Menanggapi hal ini, sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, umat Islam tidak berdosa jika tidak sengaja mengonsumsi daging babi yang disamarkan menjadi daging sapi.
Dosa karena mengonsumsi daging babi yang haram tidak berlaku jika konsumen tak mengetahuinya, kata Anwar. Begitu pula dengan para pedagang daging.
“Kalau tidak tahu, hukumnya tidak masalah. Kalau tahu, hukumnya haram. Begitu juga dengan yang menjualnya,” kata Anwar, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (12/5).
Anwar menyesalkan peristiwa ini terjadi. Dia mengaku heran ada pihak-pihak yang berani melakukan kecurangan yang membahayakan orang lain.
Secara terpisah, Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin juga menyesalkan kejadian ini. Selain melanggar hukum terkait penipuan, hal ini juga membahayakan umat Islam yang diharamkan mengonsumsi babi.
Zaitun mendesak pemerintah dan aparat keamanan tegas menindak para pelaku. Dia juga mengingatkan konsumsi daging biasanya meningkat jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Semua pihak dan aparat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berusaha memastikan untuk tidak terulang kembali,” ucap Zaitun, Selasa (12/5), lansir CNN Indonesia.
Diketahui, empat pelaku penjualan daging babi menyerupai daging sapi telah diamankan pihak Polresta Bandung. Tidak tanggung-tanggung, selama setahun, pelaku telah menjual dan mengedarkan 63 ton daging palsu itu.
Keempat pelaku tersebut berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39) . Mereka mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ameera/arrahmah.com)