Oleh : Abdullah Al Jirani
(Lembaga Dakwah dan Bimbingan Islam Darul Hikmah)
(Arrahmah.com) – Pada asalnya, mencicipi atau mengunyah makanan (tanpa menelannya) saat puasa hukumnya makruh ketika dilakukan tanpa ada udzur (alasan yang mendesak). Hal ini dengan catatan tidak sampai ditelan, jika sampai ditelan dengan sengaja, maka hukumnya haram dan puasanya batal.
Tapi jika ada alasan yang mendesak untuk melakukannya, seperti khawatir rasa makanannya tidak enak, atau mengunyah/melembutkan untuk diberikan kepada anaknya yang masih bayi, atau alasan yang semisal, maka boleh.
Telah diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab “As-Sunan Al-Kubra” no (8254) dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata :
لَا بَأْسَ أَنْ يَتَطَاعَمَ الصَّائِمُ بِالشَّيْءِ : يَعْنِي الْمَرَقَةَ وَنَحْوَهَا
“Tidak mengapa (boleh) bagi seorang yang sedang puasa untuk mencicipi sesuatu (dari makanan), maksudnya kuahnya dan yang semisalnya.”
Hadits di atas juga diriwayatkan oleh Ibnu Ja’di dalam Musnad (2406) dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (9278) dan selainnya. Dan riwayat di atas telah dishahihkan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ (6/354). Hal senada juga diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, Al-hasan Al-Bashri, Al-Hakam, dan Urwah. (simak kitab Umdatul Qari’ : 11/12, karya Imam Badru Ad-Din Al-‘Aini).
Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab “Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab” (6/354) menyatakan :
يُكْرَهُ لَهُ مَضْغُ الْخُبْزِ وَغَيْرِهِ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَكَذَا ذَوْقُ الْمَرَقِ وَالْخَلِّ وَغَيْرِهِمَا فَإِنْ مَضَغَ أَوْ ذَاقَ وَلَمْ يَنْزِلْ إلَى جوفه شئ مِنْهُ لَمْ يُفْطِرْ فَإِنْ احْتَاجَ إلَى مَضْغِهِ لِوَلَدِهِ أَوْ غَيْرِهِ وَلَمْ يَحْصُلْ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْ مَضْغِهِ لَمْ يُكْرَهْ لِأَنَّهُ مَوْضِعُ ضَرُورَةٍ
“Dimakruhkan bagi seorang yang sedang puasa untuk mengunyah roti dan selainnya tanpa adanya alasan yang mendesak, demikian pula mencicipi kuah, cuka, dan selain dari keduanya. Jika dia mengunyah atau mencicipi tanpa masuk ke perut sedikitpun, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Jika seorang membutuhkan untuk mengunyahnya (baca : melembutkannya) untuk anaknya atau selainnya dan tidak bisa lepas dari hal itu, maka tidak dimakruhkan karena hal itu pada kondisi darurat.”
Yang paling aman, jika memang tidak ada alasan yang mendesak dan telah cukup tanpa mencicipi terlebih dahulu, hendaknya ditinggalkan, karena dikhawatirkan akan ada yang masuk ke perut. Demikian dinyatakan oleh Imam Badru Ad-Din Al-‘Aini dalam kitab “Umdatul Qari” (11/12).
Wallahu a’lam bish shawab. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian.
(*/arrahmah.com)