Soal :
Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.
Jawab :
Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi:
“Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka.”
Fatawa Lajnah Daimah V/182.
Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu ‘Anhu ia berkata:
“Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum pria.” (HR Al-Bukhari no. 5435)
Wallahu A’lam.