Soal:
Apakah dibolehkan atau tidak, membaca Al-Qur’an dari Mushaf dalam shalat taraweh dan shalat kusuf?
Jawab:
Alhamdulillah.
Tidak mengapa membaca (Al-Qur’an) dari mushaf dalam qiyam Ramadhan (Taraweh). Karena dengan demikian, dia dapat memperdengarkan seluruh Al-Qur’an kepada para makmum. Dan karena dalil-dalil agama dari Kitab dan Sunnah telah menunjukkan dibolehkannya bacaan Al-Qur’an dalam shalat. Hal itu berlalu umum baik dari mushaf maupun hafalan dalam hati.
Terdapat riwayat kuat dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau memerintahkan budaknya (bernama) Dzakwan untuk menjadi imam dalam qiyam Ramadhan. Lalu dia membaca (Al-Qur’an) dari mushaf. Riiwayat tersebut disebutkan oleh Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tidak disebutkan rangkaian sanadnya), namun dipastikan bahwa hal tersebut bersumber dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (jazman).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah –fatawa Islamiyah, jilid 2
Islam Q & A